Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
6 November 2025 13:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Salah satunya, majelis hakim mempertimbangkan korban Vadel Badjideh yang masih di bawah umur.kumparanHITS

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, namun setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.
Pertimbangan Majelis Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai hukuman sebelumnya belum sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban.
Hakim mempertimbangkan korban yang masih berada di bawah umur saat melakukan proses aborsi.
βMenimbang, bahwa anak korban masih dibawah umur belum berusia 18 (delapan belas) tahun telah dilakukan persetubuhan oleh Terdakwa terhadapnya kemudian hamil dimana dilakukan pengguguran kandungan bahkan sebanyak dua kali," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan.
Meskipun proses aborsi dilakukan atas persetujuan anak korban, hal itu tak lantas menghapus kesalahan Vadel. Sebab, ia menunjukkan niat buruk karena berupaya menyingkirkan darah dagingnya sendiri.
"Terbukti bahwa pelaku ada niat buruk yaitu tidak menginginkan darah daging Terdakwa sendiri agar hidup, dimana janin di kandungan anak korban seharusnya dijaga dan disayang apabila benar niat akan menikahi korban akan dilakukan oleh Terdakwa," lanjutnya.
Dampak Psikologis untuk Korban
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan perbuatan Vadel menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan putri Nikita Mirzani tersebut.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi memengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.
"Menimbang bahwa secara psikologis anak korban telah terdampak dengan peristiwa tersebut, juga memengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan, dapat terjadi hal-hal yang buruk terhadap kandungan anak korban," jelas majelis hakim.
Vadel Badjideh sendiri sebenarnya telah mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, atas berbagai pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memutuskan untuk mengesampingkan keberatan dalam memori banding yang diajukan Vadel.
"Keberatan yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana termuat dalam memori banding dan kontra memori bandingnya, setelah dipelajari dan dicermati, tidak ada hal baru dan kesemuanya telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Sehingga dengan demikian, tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan," terangnya.
