Dear Moms, Ini Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online

1 Mei 2022 9:03 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dear Moms, Ini Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
kumparanMOM
Ilustrasi bayar zakat online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Moms, apakah saat ini Anda dan keluarga sedang dalam perjalanan mudik dan belum sempat membayar zakat fitrah? Padahal kondisi jalanan macet dan Anda khawatir tidak sempat membayar zakat fitrah saat tiba di kampung halaman.
Ya Moms, zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang berbatas waktu. Zakat yang harus ditunaikan bagi semua orang tanpa batasan usia ini, hanya bisa dilaksanakan sejak tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum salat Id. Maka wajar jika Anda resah karena belum membayar zakat fitrah padahal waktu sudah mepet.
Tapi jangan khawatir Moms. Ilmu fikih (ilmu yang mengatur hukum Islam) selalu berkembang mengikuti kemajuan zaman, dan para ulama terus mengkajinya. Saat ini banyak platform yang memberi layanan zakat fitrah online, dan menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, hukumnya sah dilakukan.
Ilustrasi bayar zakat fitrah dengan uang. Foto: Shutterstock
Bahkan dalam 2 tahun terakhir atau selama pandemi COVID-19, MUI justru menyarankan warga untuk membayar zakat secara online demi meminimalisir kontak.
"Ada kalanya amil zakat mendesain platform digital untuk kemudahan para muzakki membayar zakat, termasuk zakat fitrah," kata Gus Ni'am kepada kumparanMOM.

Tips Membayar Zakat Fitrah Online

Namun pria yang akrab disapa Gus Ni'am ini mengingatkan bahwa platform digital hanyalah sarana pembayaran. Sehingga sebetulnya rangkaian zakat belum selesai, sebelum zakat itu disalurkan oleh pengelola platform penyalur zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
β€œDengan demikian ketika kita memanfaatkan media digital untuk membayar zakat fitrah, harus dikelola oleh amil (pengelola zakat) atau mustahik, jadi tidak berhenti pada pengembang platform semata,” kata kiai yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora ini.
Karena itu setelah membayar zakat fitrah, tak ada salahnya memastikan ke lembaga penyalur zakat atau admin pengelolanya untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum waktu Salat Id ya, Moms. Gus Ni'am memastikan, selama rangkaian zakat tersebut dilaksanakan sebelum Salat Id, hukumnya sah.
Trending Now