PTM Terbatas Tahap 2, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tambah 899 Sekolah

27 September 2021 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PTM Terbatas Tahap 2, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tambah 899 Sekolah
Penambahan jumlah ekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas mulai Senin (27/9) sesuai dengan SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 984 Tahun 2021.
kumparanMOM
PTM Terbatas Tahap 2, Dinas Pendidikan Jakarta Tambah 899 Sekolah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
PTM Terbatas Tahap 2, Dinas Pendidikan Jakarta Tambah 899 Sekolah Foto: Shutterstock
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah 899 sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas mulai hari ini, Senin (27/9). Dengan penambahan ini, artinya ada 1509 sekolah yang gelar PTM terbatas di DKI Jakarta. Sebab sebelumya, pada tahap 1 pelaksanaan PTM, Disdik DKI Jakarta telah membuka 610 sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 984 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap II pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap II pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Nahdiana dalam SK Disdik, dikutip Minggu (26/9).
Bagaimana bila ada yang tidak menerapkannya atau melakukan pelanggaran?

PTM Terbatas Tahap 2 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Bila ada pelanggaran selama PTM tahap 2, sekolah akan ditutup sementara. Foto: Shutterstock
Disdik DKI akan terus melakukan evaluasi secara berkala serta melakukan monitoring terkait hal ini, Moms. Bagi setiap sekolah yang ditemukan adanya pelanggaran selama berjalannya PTM tahap 2, sekolah tersebut akan ditutup sementara.
"Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I," jelasnya.
Bagaimana dengan sekolah si kecil? Termasuk yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas pada tahap 1 maupun 2? Bila ya, tetap berhati-hati dan terapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan, ya.
Trending Now