11 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Demo Ricuh: Patuhi HAM-Bebaskan Tahanan

12 September 2025 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
11 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Demo Ricuh: Patuhi HAM-Bebaskan Tahanan
Komnas Perempuan memberikan masukan imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus.
kumparanNEWS
Konferensi pers Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Komnas Perempuan memberikan masukan imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus di Indonesia. Total ada 11 rekomendasi yang dikeluarkan mereka.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, 11 rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah dan kepolisian. Poin-poin itu dikumpulkan usai adanya temuan dari pihak Komnas Perempuan di lapangan.
"Dari hasil temuan singkat tim respons cepat Komnas Perempuan kami mendesak 12 rekomendasi," kata Dahlia dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Petugas membersihkan puing-puing sisa terbakarnya Halte Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dahlia mengatakan, Komnas Perempuan meminta agar praktik represif yang dilakukan aparat kepolisian segera dihentikan.
"Negara terutama aparat polisi perlu segera mengakhiri penangkapan semula menang, sweeping yang meresahkan masyarakat termasuk segera bentuk teror dan ancaman kekerasan seksual," ucap dia.
Komnas Perempuan meminta pemerintah harus melindungi dan menjamin rakyat menyampaikan pendapat.
"Negara wajib menjamin setiap orang dapat berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai tanpa rasa takut, termasuk di ruang-ruang digital sesuai mandat konstitusi dan standar HAM," ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta kepolisian untuk mempertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan.
"Kondisi mereka menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak. Situasi ini juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma, doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi," tandas dia.
Massa menggunakan bambu saat demo ricuh di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Polisi memukul mundur massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut 11 poin rekomendasi lengkap yang disampaikan Komnas Perempuan:
Trending Now