12 Tahun Jadi Predator Seks, Konsultan Hukum Ini Berakhir di Jeruji Besi

1 Oktober 2025 19:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
12 Tahun Jadi Predator Seks, Konsultan Hukum Ini Berakhir di Jeruji Besi
Seorang konsultan hukum dibekuk karena mencabuli anak di bawah umur. Ternyata, hal ini sudah ia lakukan 12 tahun lamanya.
kumparanNEWS
Konpers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh konsultan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh konsultan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap polisi karena mencabuli dan menyetubuhi anak berusia 12 tahun. Aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar apartemen yang berada di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Nicolas menjelaskan kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang tinggal di satu unit apartemen yang sama. Kemudian, suatu hari, pelaku mengajak korban ke kamar apartemennya dengan iming-iming bakal memberi ponsel dan uang.
Konpers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh konsultan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Di kamar apartemen, pelaku lalu memperlihatkan video porno ke bocah tersebut.
"Selanjutnya, setelah melihat video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan," ucap dia.
Aksi bejat HW terungkap setelah tetangga unit melihat sejumlah aktivitas mencurigakan di unit apartemen milik pelaku. Mereka pun melaporkan ke pengelola apartemen yang kemudian melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisian.
"Jadi ini hasil informasi, ada yang melapor ke kami, ada indikasi-indikasi yang dari ada kecurigaan-curigaan warga di situ. Dan ada pihak keluarga juga yang tetangga tentunya, melihat yang tidak beres, akhirnya melapor ke kami. Dan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap dari alat bukti yang kita berhasil kumpulkan," jelas Nicolas.

Beraksi Sejak 2013, Rekam Korban dengan Handycam

Konpers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh konsultan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2013 ke berbagai rentang usia, tak hanya anak di bawah umur.
Sasarannya adalah korban-korban yang berpotensi dapat dirayu untuk diajak ke unit apartemennya, lalu dicabuli. Tiap kali mencabuli korbannya, HW acap kali merekam mereka menggunakan handycam.
"Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya," ujar dia.
Menurut pengakuan pelaku, video yang dikumpulkan hasil mencabuli korbannya, tak dijual kembali dan hanya untuk konsumsi pribadi. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu untuk mencari korban lainnya agar segera melapor ke polisi.
Konpers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh konsultan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
"Kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tapi hanya, bukan baru satu kali, tetapi sudah sering," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
Trending Now