2 Hari Buron, Begal di Buahbatu Bandung Ditangkap

7 Mei 2025 12:34 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 Hari Buron, Begal di Buahbatu Bandung Ditangkap
Gugun Gunadi (23 tahun) ditangkap polisi setelah buron dua hari. Gugun bersama rekannya, Reyhan (19), membegal perempuan berinisial J (22).
kumparanNEWS
Reyhan pelaku begal, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Reyhan pelaku begal, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Gugun Gunadi (23 tahun) ditangkap polisi setelah buron dua hari. Gugun bersama rekannya, Reyhan (19), membegal perempuan berinisial J (22).
Pembegalan terjadi di Jalan Buahbatu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu (4/5) pukul 03.10 WIB.
β€œIya, sudah diamankan,” kata Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (7/5).
Atep menjelaskan Gugun diamankan atas kerja sama Polsek Bojongsoang. Ternyata, pria warga Kabupaten Bandung ini juga tengah diburu oleh Polsek Bojongsoang atas kasus tindak penganiayaan.
Peran Gugun sebagai joki motor. Ia membantu Reyhan memantau situasi saat beraksi.
Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers pembegalan di Jalan Buahbatu, Lengkong, Bandung, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan Reyhan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kejadian, korban sedang memegang ponselnya untuk memesan ojek online (ojol) di pinggir jalan. Dia hendak pulang ke rumahnya.
Korban mengalami luka berat akibat dibacok dua pelaku dan hingga saat ini masih dirawat di RS Sartika Asih.
β€œKorban melakukan perlawanan karena mempertahankan ponselnya. Tersangka melakukan pembacokan ke kepala dan tangan,” ucap Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5).
Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga terdengar warga sekitar. Warga yang mendengar lantas menghubungi pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
β€œPasal yang dilanggar pasal 365 dengan ancaman 12 tahun,” kata Budi.
Ilustrasi begal motor. Foto: Sukh Simran Singh Gandam/EyeEm/Getty Images
Trending Now