2 Perwira yang Siksa Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

10 Desember 2025 23:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 Perwira yang Siksa Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara
Dua perwira TNI AD dituntut 9 tahun penjara dan dipecat karena menyiksa Prada Lucky hingga tewas, dalam sidang 17 terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Militer Kupang.
kumparanNEWS
Letda Made Juni saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Kupang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Letda Made Juni saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Kupang. Foto: Dok. kumparan
Oditur Militer menuntut Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dipidana penjara 9 tahun dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.
Keduanya adalah terdakwa penyiksaan terhadap Prada Lucky. Made Juni adalah terdakwa 8 dan Singajuru adalah terdakwa 16 dalam berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang tuntutan 17 terdakwa penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12).
Oditur Militer, membacakan tuntutan 17 terdakwa satu per satu disaksikan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan juga menghadiri sidang tuntutan ini.
Letda Made Juni saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Kupang. Foto: Dok. kumparan
Kedua perwira ini mendapat hukuman lebih tinggi dari pada pratu lainnya yang hanya dituntut 6 tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat.
"Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD," baca Mayor Chk. Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan ini.
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.
Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.
"Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas," bacanya lagi.
Letda Made Juni saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Kupang. Foto: Dok. kumparan

Merusak Citra TNI

Hal yang memberatkan tuntutan ini ialah para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, membuat keluarga korban Prada Lucky menderita. Sementara hal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan sebelumnya dalam kasus apa pun.
Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.
Para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sebesar Rp 544 juta dengan masing-masing menggantikan Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan. Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing Rp 20 ribu.
Trending Now