2 Polisi 'Calo Akpol' yang Tipu Pengusaha Pekalongan Rp 2,6 Miliar Dipecat

5 November 2025 13:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 Polisi 'Calo Akpol' yang Tipu Pengusaha Pekalongan Rp 2,6 Miliar Dipecat
Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga melakukan penipuan modus calo taruna akpol dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
kumparanNEWS
Polisi menujukkan foto dua anggota Polres Pekalongan yang diduga melakukan penipuan modus calon Taruna Akpol saat rilis di Polda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan foto dua anggota Polres Pekalongan yang diduga melakukan penipuan modus calon Taruna Akpol saat rilis di Polda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga melakukan penipuan modus calo taruna akpol dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Dua anggota Polres Pekalongan tersebut diketahui bernama Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, bertugas di Polsek Doro Polres Pekalongan. Dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, bertugas di Polsek Paninggaran Polres Pekalongan.
Sidang etik ini digelar secara tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng pada Rabu (31/10) lalu.
"Sudah diputus dalam sidang itu, kita PTDH terhadap dua orang itu," ujar Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar di Polda Jateng, Rabu (5/11).
Hakim sidang kode etik menilai perbuatan yang dilakukan Rohim dan Alex merupakan perbuatan tercela. Mereka juga dihukum patsus selama 30 hari.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwasannya mereka sadar, perbuatan itu salah, dengan menjanjikan masuk dalam penerimaan Akpol," tegas Saiful.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan dua sipil yang terlibat dalam kasus juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Stephanus Agung Prabowo dan Joko Witanto.
"SAP ini mengaku adeknya Kapolri, hasil pendalaman, tak ada kaitannya sama sekali. Hanya gunakan nama pimpinan buat yakinkan korban," ucap Subagio.
Sedangkan tersangka Joko diketahui memiliki banyak identitas yang seluruhnya ternyata palsu. Di antaranya sebagai anggota TNI/Polri hingga Badan Intelejen Negara (BIN).
"Modus gunakan identitas palsu dan foto-foto bersama pejabat untuk pengaruhi para korban agar percaya. JW ini juga kordinator lapangan, yang terima dan nikmati sekitar Rp 2 miliar," ungkap dia.
Bripka Alex dan Aipda Rohim diketahui, mengenal Joko dan Agung di Semarang sekitar empat bulan lalu. Kedua oknum polisi ini ternyata memang diminta untuk mencari korban.
"Mereka kenal saat ada kegiatan di Semarang sekitar 4-5 bulan lalu. Acara pribadi. Dua polisi mencari korban," sebut dia.
Subagio menyebut, Alex dan Rohim masing-masing hanya menerima Rp 200 juta dari uang yang sudah disetorkan korban sebanyak Rp 2,6 miliar.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata Subagio.
Untuk diketahui, seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto melaporkan empat orang ke Polda Jateng atas kasus penipuan dengan modus penerimaan taruna Akpol.
Korban melaporkan Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, Aipda Fachrurohim dan dua orang sipil berinisial SAP alias Agung dan Joko.
Awalnya Aipda Rohim mengiming iming Dwi untuk menyetorkan uang Rp 3,5 miliar agar anaknya diterima sebagai Taruna Akpol. Dwi lalu menyetujui itu, dan menyetorkan uang Rp 2,6 miliar ke 4 orang terduga pelaku.
Namun saat seleksi penerimaan anak Dwi langsung gagal di tahap pertama.
Trending Now