2 Pria di Bekasi Pemilik Senpi dan 503 Amunisi Ilegal Ditangkap
3 Desember 2025 9:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
2 Pria di Bekasi Pemilik Senpi dan 503 Amunisi Ilegal Ditangkap
Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial RS dan O atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. kumparanNEWS

Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial RS dan O atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan mereka disita satu senjata api jenis revolver.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga mengenai pelaku yang memiliki senjata api. Tim kemudian bergerak ke sebuah pom bensin di Jalan Cut Mutia, Margahayu, Kota Bekasi.
βTim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS berikut barang buktinya di pom bensin di Jl. Cut Mutia, Margahayu,β kata Abdul Rahim.
Dari pemeriksaan awal, RS mengaku mendapat amunisi dari seseorang berinisial O.
βSelanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan amunisi dari atas nama O,β ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan menangkap O di sebuah kontrakan di Jalan Kartika No. 47, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
βDari hasil interogasi diketahui bahwa selain menjual amunisi kepada RS, saudara O juga masih menyimpan sejumlah amunisi di tempat tinggalnya,β ujar Abdul Rahim.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
β’ 17 magazine senjata api
β’ 3 magazine airsoft
β’ 1 lembar buku senjata api
β’ 2 boks sparepart senpi pistol
β’ 1 senjata api berbentuk revolver
β’ 503 butir amunisi berbagai ukuran
Polisi masih mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.
