200 Orang Jadi Penjamin Dera-Munif, Ada Putri Gus Dur hingga Petinggi PWNU
5 Desember 2025 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
200 Orang Jadi Penjamin Dera-Munif, Ada Putri Gus Dur hingga Petinggi PWNU
Sebanyak 200 orang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif dua aktivis lingkungan yang ditangkap dan ditahan Polrestabes Semarang.kumparanNEWS

Sebanyak 200 orang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif dua aktivis lingkungan yang ditangkap dan ditahan Polrestabes Semarang.
Ratusan orang ini merupakan tokoh lintas agama, akademisi, aktivis dan sesama pejuang HAM lainnya. Bahkan, ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin.
Yakni putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alisa Wahid dan Inayah Wahid. Kemudian, Feri Amsari, Dosen Tata Negara FH Andalas hingga Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Sodaqoh.
Surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan itu kemudian diberikan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi oleh perwakilan massa.
Perwakilan Akademisi, Hotmauli Sidabalok mengatakan, surat itu sudah diterima namun masih akan dikaji oleh polisi.
"Iya, surat permohonan dari 200 penjamin untuk Dera dan Munif sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tapi belum dikabulkan. Nanti jawaban dikabulkan atau tidak akan diberitahukan pada tanggal 10 Desember 2025," ujar Hotmauli, Jumat (5/12).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa penangguhan Dera dan Munif perlu diajukan. Pertama alasan kemanusiaan lantaran keduanya akan melangsungkan pernikanan pada 11 Desember 2025.
"Kami juga menjamin mereka itu tidak akan ke mana-mana dan sambil proses hukum dilakukan," tegas dia.
Di sisi lain, Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setiawan Budi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani oleh Dera dan Munif. Mulai dari penetapan tersangka tanpa proses pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor.
"Jadi, tahu-tahu ditangkap kemudian mereka baru diberitahu penetapan tersangkanya sudah terjadi beberapa hari sebelum penangkapan. Nah, ini kan menurut kami aneh, jelas ini ada apa?," ungkap Setiawan.
Menurutnya tudingan polisi tentang keterlibatan Dera dan Munif pada demo yang berakhir ricuh pada Agustus lalu belum terbukti.
"Kami hanya mendapatkan paparan di permukaannya saja, jadi kami belum melihat ini kaitan antara dera dan Munif dengan kejadian itu. Dan, kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu. Kenapa kok baru diproses sekarang?" tegas Setiawan.
Polisi Masih Analisis Barbuk
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, surat permohonan penangguhan Munif dan Dera akan dikaji terlebih dahulu.
"Nanti kami bahas dan dikaji. Nantilah, hasilnya akan disampaikan," ucap Andika.
Andika juga tidak menjelaskan peran atau keterlibatan Dera dan Munif dalam aksi demo akhir Agustus 2025 tersebut. Ia mengaku masih melakukan pendalaman.
