25 Pelaku Kericuhan saat Demo Agustus Lalu Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi
21 November 2025 0:44 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
25 Pelaku Kericuhan saat Demo Agustus Lalu Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi
25 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada saat demonstrasi akhir Agustus 2025 didakwa melakukan perusakan fasilitas umum (fasum) hingga menyerang aparat kepolisiankumparanNEWS

25 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada saat demonstrasi akhir Agustus 2025 didakwa melakukan perusakan fasilitas umum (fasum) hingga menyerang aparat kepolisian. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Mereka didakwa dalam tiga berkas dakwaan terpisah.
Pertama, jaksa membacakan surat dakwaan untuk 21 orang melakukan perusakan fasum dan menyerang polisi. Mereka adalah:
"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Kasus itu bermula pada 29 Agustus 2025 saat terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan 'Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR', yang berlangsung di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu mengakibatkan jalan di depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat.
Lalu, kata jaksa, pada pukul 16.30 WIB, massa pun bertambah banyak dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Namun, tidak lama berselang, pihak massa unjuk rasa yang diketahui sudah bercampur dengan masyarakat termasuk para terdakwa karena sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca maupun menerima informasi unjuk rasa dari media sosial maupun berita.
"Hingga membuat para terdakwa dengan inisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR melakukan perusakan berupaya menjebol salah satu bagian pagar DPR/MPR RI," tutur jaksa.
"Dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para kepolisian dan pencoretan fasilitas umum yang dilakukan masing-masing," papar jaksa.
Kemudian, jaksa menjelaskan, pada Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025 masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok.
"Sehingga, menyebabkan terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka," imbuh jaksa.
Imbas kejadian itu, sejumlah aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan terhadap 21 terdakwa tersebut di tempat terpisah.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan anggota kepolisian mengalami luka dan mengakibatkan pagar Gedung DPR/MPR, halte busway maupun fasilitas umum lainnya menjadi rusak," tutur jaksa.
Sejumlah polisi yang mengalami luka-luka itu yakni: Heriyanto, Budi Tri Nugroho, Wibisono, Farid Sauki, Rizki Hakiki, Wismoyo Aris Munandar, Nasita, Egy Nugroho, Gugun Gunawan, Riko Purnomo, Arfan Rawung, Diyanudin, Alfian Riko, Dr. Imam.
Akibat perbuatannya, ke-21 terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka juga terancam Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa kemudian membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Azzril dan Neosowa Rezeky alias Neo.
Adapun keduanya didakwa melakukan penyerangan pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00-16.00 di depan Senayan Park, di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jaksa menerangkan, kejadian bermula saat terdakwa mendengar ada suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR di depan Senayan Park di bawah flyover. Kemudian melintas mobil Hyundai Palisade berkelir hitam milik Timotius S.S.T.P dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu, orang tak dikenal kemudian berteriak bahwa mobil yang melintas itu merupakan mobil DPR. Akhirnya, massa pun melemparinya dengan batu dan bambu.
Terdakwa Neosowa ikut melempar batu sebanyak satu kali yang mengenai bagian bagasi belakang, serta menggunakan potongan bambu yang mengenai bagian samping kendaraan.
Perusakan mobil itu juga dilakukan Muhammad Azzril hingga mobil mengalami rusak pada bagian body dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang.
Tak hanya itu, Azzril juga ikut membakar satu unit sepeda motor yang berada di lapangan parkir.
Akibat perbuatannya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar yang berada di dalam mobil Hyundai Palisade mengalami luka di bagian kepala karena terkena lemparan batu. Selain itu, penumpang bernama Suparno mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan di bagian kepala.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Timotius S.S.T.P mengalami kerugian sebesar Rp 186.106.928," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Neosowa dan Azzril didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Setelah itu, jaksa melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Jaksa memaparkan, pada 30 Agustus 2025, keduanya awalnya melihat di media sosial adanya ajakan mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan di depan Mako Brimob Kwitang.
Keesokan harinya, keduanya kemudian bergabung mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR. Setelah bergabung, Arpan mengambil kayu, botol plastik berkas aluminium, pembatas jalan warna oranye atau road barrier milik Dinas Perhubungan untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta aksi lain.
Sementara itu, Muhammad Adriyan mengambil batu dan melemparnya ke arah anggota kepolisian yang sedang menjaga unjuk rasa.
"Sehingga aksi unjuk rasa/demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR an*ing. Bubarkan DPR'," papar jaksa.
Melihat aksi demonstrasi berujung ricuh, petugas kepolisian yang berjaga di tempat kemudian mengimbau massa membubarkan diri. Imbauan itu disampaikan sebanyak tiga kali namun tak dilaksanakan.
Jaksa menjelaskan, keadaan sekitar Gedung DPR pun makin kacau karena peserta unjuk rasa termasuk kedua terdakwa tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitar Gedung DPR.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
