29 Tersangka Narkoba Dimiskinkan, Aset Senilai Rp 221 M Disita

22 Oktober 2025 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 November 2025 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
29 Tersangka Narkoba Dimiskinkan, Aset Senilai Rp 221 M Disita
Sebanyak 51.763 orang dijadikan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Dari angka tersebut, sebanyak 29 tersangka dimiskinkan dengan disita asetnya.
kumparanNEWS
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebanyak 51.763 orang dijadikan sebagai tersangka terkait kasus narkoba di berbagai wilayah Indonesia selama rentang Januari hingga Oktober 2025. Dari angka tersebut, sebanyak 29 tersangka dimiskinkan dengan disita asetnya.
"Dalam hasil penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri pada Rabu (22/10).
Eko menyebut puluhan tersangka yang dimiskinkan terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir. Jika dirincikan, aset yang disita itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19 miliar dan barang berharga dan aset tak bergerak senilai Rp 202,5 miliar.
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Getty Images
Barang berharga yang dimaksud yakni berupa mobil sebanyak 45 unit, motor sebanyak 43 unit, alat berat sebanyak 4 unit, jam tangan mewah 14 buah, hingga tas mewah sebanyak 10 buah. Kemudian, aset tak bergerak terdiri dari sertifikat tanah di 18 lokasi serta sertifikat tanah dan bangunan di 19 lokasi.
"Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," ucap dia.
29 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kemudian, dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Trending Now