3 Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik, Diganjar Sanksi Etika-Administratif

10 Oktober 2025 11:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
3 Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik, Diganjar Sanksi Etika-Administratif
Ketiganya dinilai tak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan demo, berujung tewasnya Affan Kurniawan.
kumparanNEWS
Personel Divisi Propam Polri berjaga saat berlangsungnya sidang etik bagi Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Personel Divisi Propam Polri berjaga saat berlangsungnya sidang etik bagi Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya, penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas sopir ojol Affan Kurniawan hingga tewas di tengah aksi demo pada 28 Agustus, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Sidang KKEP dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Masing-masing sidang dihadiri empat orang saksi.
Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seorang pengemudi ojek daring membakar lilin saat aksi solidaritas dan doa bersama di Halaman Mapolda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (31/8/2025). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO
Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. Humas Polri

Tidak Banding

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tegas Erdi, Jumat (10/10).
Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa, Bripka Rohmad (tengah) berjalan saat hendak menjalani sidang etik di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya 4 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada di dalam rantis tersebut sudah menjalani sidang etik. Mereka adalah;
Trending Now