3 Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik, Diganjar Sanksi Etika-Administratif
10 Oktober 2025 11:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
3 Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik, Diganjar Sanksi Etika-Administratif
Ketiganya dinilai tak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan demo, berujung tewasnya Affan Kurniawan.kumparanNEWS

Tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya, penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas sopir ojol Affan Kurniawan hingga tewas di tengah aksi demo pada 28 Agustus, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Sidang KKEP dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Masing-masing sidang dihadiri empat orang saksi.
Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Tidak Banding
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tegas Erdi, Jumat (10/10).
Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Sebelumnya 4 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada di dalam rantis tersebut sudah menjalani sidang etik. Mereka adalah;
