
Sidang praperadilan Kivlan Zen akan berlanjut Rabu (24/7) siang ini. Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak Kivlan Zen.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan akan ada 3 saksi fakta yang dihadirkan. Ditambah dengan dari ahli.
โKemarin kami usulan 3 (saksi fakta), dengan kami membaca jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi begitu juga dengan ahli,โ ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (24/7).
โDisesuaikan apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan. Sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskan,โ tambahnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan nanti adalah Pitra Romadoni, pengacara Kivlan yang menemani Kivlan saat pemeriksaan sebagai saksi di kasus makar.
Pitra mengatakan, ia mengetahui dari awal karena mendampingi Kivlan saat proses penangkapan sebagai tersangka kepemilikan senjata api sebagai penasihat hukum saat itu.
โSaksi itu ada yang melihat, mendengar, dan mengalami. 3 hal itu, โ3Mโ kita mengetahui, melihat, dan mendengar,โ ujarnya.
โSemua proses, karena saya penasihat hukum Pak Kivlan dari awal. Dari awal sudah mendengar,โ tandasnya.
Dalam permohonannya, Kivlan Zen mempermasalahkan SPDP yang diberikan kepadanya. Dia menilai, SPDP yang diberikan kepadanya tidak tepat dengan surat penangkapan. Karena itu, Kivlan meminta hakim tunggal mencabut status tersangka dirinya.
