3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Segera Disidang, CEO Navayo Secara In Absentia
1 Desember 2025 19:03 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Segera Disidang, CEO Navayo Secara In Absentia
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 ke Oditurat Militer.kumparanNEWS

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 3 tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021 ke Oditur Militer (Odmil). Dengan pelimpahan ini, maka sidang bakal segera disidangkan.
"Hari ini, tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, dalam jumpa pers, Senin (1/12).
Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni:
Leonardi dan Anthony turut dilimpahkan secara langsung. Sementara, Gabor Kuti hingga kini masih dalam proses pencarian. Red Notice terhadap Gabor juga telah diterbitkan.
"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO. Status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," jelas Andi.
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga dilimpahkan penyidik ke Odmil. Mulai dari dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International AG, hingga barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
"Setelah proses tahap dua, maka segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Andi.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, mengatakan pihaknya segera melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara secara formil dan materil.
"Tentunya kami akan segera bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan membuat Berita Acara Pendapat, saran pendapat hukum kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara)," jelas Tugino.
"Tentunya kalau sudah ada keputusan akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," sambung dia.
Kata Leonardi
Dalam proses pelimpahan itu, Leonardi sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya tak terlibat kasus korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini. Yang kedua, saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi," ucap Leonardi.
"Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," sambung dia.
Kasus Orbit 123
Kasus bermula saat Kemenhan RI melalui Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).
Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Sementara Navayo International adalah rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas van Der Hayden.
Namun, demikian, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG diduga dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Pengacara Leonardi, Rinto Maha membantah kliennya telah menunjuk Navayo sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang tersebut. Menurutnya, kliennya itu hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
βKlien kami, dalam kapasitasnya sebagai PPK, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,β ucap Rinto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (3/10).
βMenjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar terhadap prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum,β tambahnya.
Belum ada keterangan dari dua pihak tersangka lain mengenai kasus tersebut.
