4 Gugatan Mahasiswa soal UU TNI Gugur di MK: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
17 September 2025 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
4 Gugatan Mahasiswa soal UU TNI Gugur di MK: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Empat gugatan formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Hakim MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.kumparanNEWS

Empat gugatan formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Hakim MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
Gugatan yang kandas tersebut yakni perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025; 56/PUU-XXIII/2025; 69/PUU-XXIII/2025; dan 75/PUU-XXIII/2025.
Gugatan nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh: Gugatan nomor tersebut diajukan oleh tujuh orang mahasiswa atas nama Muhammad Alif Ramadhan; Namoradiarta Siaahan; Kelvin Oktariano; M Nurrobby Fatih; Nicholas Indra Cyrill Kataren; Mohammad Syaddad Sumartadinata; dan R Yuniar A Alpandi.
Gugatan nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga mahasiswa yakni: Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Gugatan nomor 69/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh lima mahasiswa yakni: Moch Rasyid Gumiar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.
Gugatan nomor 75/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh empat mahasiswa yakni: Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, para pemohon ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan formil terhadap UU TNI. Pada awalnya, hakim MK belum bisa memastikan apakah mereka punya kedudukan hukum atau tidak.
Kemudian persidangan pun berjalan. Hingga akhirnya setelah akhir sidang, MK memiliki keyakinan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Meskipun terhadap perkara a quo sudah sampai tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon namun tidak ada bukti persidangan yang memperlihatkan bahwa para pemohon aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3 Tahun 2025 sejak awal," kata Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/9).
"Dengan demikian setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan dan pembuktian fakta hukum di persidangan pada akhirnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menilai kembali dan menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan a quo," sambungnya.
Adapun dalam gugatannya, para pemohon menyatakan pembentukan dan pembahasan UU TNI bermasalah secara formil. Sehingga mereka menggugat ke MK.
