4 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Ajukan Banding, Kejagung Hadapi

11 Desember 2025 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
4 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Ajukan Banding, Kejagung Hadapi
Empat hakim yang divonis menerima suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding.
kumparanNEWS
Suasana saat sidang eks Wakil Ketua Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta terkait putusan terdakwa korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang eks Wakil Ketua Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta terkait putusan terdakwa korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Empat hakim yang divonis menerima suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Mereka sebelumnya dihukum 11 hingga 12,5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Keempat hakim itu, yakni: eks Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta; serta majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Suasana sidang putusan suap terkait penjatuhan vonis lepas terhadap 3 korporasi terdakwa korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Kamis (11/12).
Sunoto memaparkan, salah satu terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan, yang divonis 11,5 tahun, tak mengajukan banding.
Terdakwa kasusu suap Wahyu Gunawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
"Terdakwa (Wahyu Gunawan) menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding," jelasnya.

Kejagung Hadapi Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi banding yang diajukan para terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan banding.
"JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan UP diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya, namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding," ujar Anang.
"Dan kita sudah menyatakan banding," tambah dia.
Dalam kasusnya Djuyamto dkk telah menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Vonis itu dipengaruhi oleh uang suap yang diterima mereka.
Hakim menyebut, uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.
Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (kanan) menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Rinciannya, Arif menerima Rp 14,7 miliar; Wahyu Rp 2,3 miliar; Djuyamto Rp 9,2 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arif Nuryanti divonis 12 tahun penjara. Sementara Wahyu Gunawan dihukum 11,5 tahun penjara.
Sedangkan Majelis Hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom dihukum masing-masing 11 tahun penjara.
Trending Now