4 Pengungsi Sri Lanka di Medan Ditangkap karena Selundupkan 38 Orang

9 Desember 2025 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
4 Pengungsi Sri Lanka di Medan Ditangkap karena Selundupkan 38 Orang
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pengungsi asal Sri Lanka yang berada di Kota Medan, Sumut.
kumparanNEWS
Imigrasi menunjukkan 4 tersangka pengungsi asal Sri Lanka ditahan terkait dugaan penyelundupan manusia di Medan, Selasa (9/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi menunjukkan 4 tersangka pengungsi asal Sri Lanka ditahan terkait dugaan penyelundupan manusia di Medan, Selasa (9/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengungkap kasus penyelundupan manusia. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pengungsi asal Sri Lanka yang berada di Kota Medan, Sumut.
"Sampai dengan saat ini kami sudah mengamankan 4 tersangka dan modusnya, yaitu mereka akan menyelundupkan orang, orang asing juga, yang akan diberangkatkan oleh tersangka ini ke luar wilayah Indonesia ke Réunion Island, Prancis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, saat konferensi pers di Medan, Selasa (9/12).
Réunion Island (Pulau Réunion) terletak di Samudera Hindia, di bagian timur benua Afrika.
Keempat tersangka yang melakukan penyelundupan dihadirkan dalam jumpa pers, yaitu:
Uray menyampaikan bahwa keempat tersangka meminta bayaran USD 5.000 per orang. Ia mengatakan sudah ada 38 orang yang menggunakan jasa mereka.
"Dia [tersangka] mencoba membujuk rayu korban-korban tadi sehingga sampai dengan saat ini sudah ada 38 korban yang terbujuk oleh iming-iming tersangka tadi dengan mereka memberikan 1 orang [membayar biaya] sebesar USD 5.000. Dijanjikan akan sampai ke Prancis," ujar Uray.
Imigrasi menunjukkan 4 tersangka pengungsi asal Sri Lanka ditahan terkait dugaan penyelundupan manusia di Medan, Selasa (9/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Lewat Kuala Langsa, Aceh

Para tersangka membawa korban melalui jalur laut di Kuala Langsa, Aceh. Pada November 2025 aksi mereka terungkap pihak Imigrasi .
"Para tersangka ditangkap saat mengatur keberangkatan orang-orang secara ilegal penurunan kapal di Kuala Langsa, Aceh," ucap Uray.
Uray menuturkan operasi keempat tersangka sudah terstruktur dan telah direncanakan secara menyeluruh.
"Iya (terstruktur), sepertinya mereka sudah betul-betul merencanakan dan ada unsur kesengajaan dalam hal ini," ucap Uray.
Ia menambahkan bahwa empat tersangka tidak berniat mempekerjakan para korban, tetapi hanya menjanjikan keberangkatan menuju Prancis.
"Bukan dipekerjakan, mereka (tersangka) hanya janjikan si korban ini bahwa mereka akan bisa diberangkatkan dari Indonesia ke luar dari Indonesia menuju Prancis," kata Uray.
"Mungkin (korban mau pergi) untuk mencari kehidupan bisa ke sana untuk bekerja," sambung Uray.

Bahasa Tamil

Para tersangka menggunakan bahasa Tamil, sebagian lainnya menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan korban.
Mereka menggunakan alat komunikasi berupa telepon untuk melakukan aksinya. Para tersangka sudah beroperasi sejak Oktober 2025.
Uray menyebutkan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait tersangka lain yang terlibat.
"Ini lagi pendalaman, nanti dari tim penyidik akan melakukan pendalaman lagi. Siapa tahu nanti kalau ada tersangka baru, kita akan sampaikan," jelas Uray.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu 5 buah paspor Sri Lanka; 4 buah kartu pengungsi UNHCR milik para tersangka; 10 unit telepon genggam milik tersangka dan korban; 1 buah kapal; serta uang tunai sejumlah Rp 96.950.000 dan USD 100.
"Kemudian ada juga 3 buku tabungan dan 3 buah kartu ATM," ujar Uray.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 120 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang percobaan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.500.000.000.
Trending Now