4 Tersangka Penipuan Modus Calo Taruna Akpol Terancam 4 Tahun Penjara

5 November 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
4 Tersangka Penipuan Modus Calo Taruna Akpol Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka penipuan modus calo penerimaan Taruna Akpol dengan korban pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah terancam pidana 4 tahun penjara.
kumparanNEWS
Polisi menujukkan foto tersangka modus calon Taruna Akpol Stephanus Agung Prabowo dan Joko Witanto saat rilis di Polda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan foto tersangka modus calon Taruna Akpol Stephanus Agung Prabowo dan Joko Witanto saat rilis di Polda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Empat tersangka penipuan modus calo penerimaan Taruna Akpol dengan korban pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah terancam pidana 4 tahun penjara.
Empat tersangka itu yakni dua anggota Polres Pekalongan bernama Bripka Alexander Undi dan Aipda Fachrurohim alias Rohim. Sementara dua tersangka lain yakni Stephanus Agung Prabowo dan Joko Witanto yang merupakan otak kejahatan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Subagio di Polda Jateng, Rabu (5/10).
Polisi menujukkan foto dua anggota Polres Pekalongan yang diduga melakukan penipuan modus calon Taruna Akpol saat rilis di Polda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dalam kasus ini, dua polisi itu berperan untuk mencarikan korban. Sementara Agung berpura-pura sebagai keluarga Kapolri agar korban terpedaya.
"SAP ini mengaku adiknya Kapolri, hasil pendalaman, tak ada kaitannya sama sekali. Hanya gunakan nama pimpinan buat yakinkan korban," jelas dia.
Sedangkan Joko yang berperan sebagai otak kejahatan, menyakinkan korban dengan cara mengaku sebagai anggota TNI/Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
"Modus gunakan identitas palsu dan foto-foto bersama pejabat untuk pengaruhi para korban agar percaya. JW ini juga koordinator lapangan, yang terima dan nikmati sekitar Rp 2 miliar," ungkap dia.
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Subagio menyebut, Alex, Rohim dan Agung masing-masing hanya menerima Rp 200 juta dari uang yang sudah disetorkan korban sebanyak Rp 2,6 miliar. Sementara sisanya dipegang oleh Joko.
"JW ini juga koordinator lapangan, yang terima dan nikmati sekitar Rp 2 miliar," sebut dia.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 600 juta. Namun ia tak menyebut itu disita dari siapa. Sementara sisanya sudah habis digunakan.
"Rp 2 miliar itu sudah digunakan oleh tersangka JW untuk bisnisnya," kata Subagio.
Untuk diketahui, seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto melaporkan empat orang ke Polda Jateng atas kasus penipuan dengan modus penerimaan taruna Akpol.
Korban melaporkan Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, Aipda Fachrurohim dan dua orang sipil berinisial SAP alias Agung dan Joko.
Awalnya Aipda Rohim mengiming iming Dwi untuk menyetorkan uang Rp 3,5 miliar agar anaknya diterima sebagai Taruna Akpol. Dwi lalu menyetujui itu, dan menyetorkan uang Rp 2,6 miliar ke 4 orang terduga pelaku.
Namun saat seleksi penerimaan anak Dwi langsung gagal di tahap pertama.
Trending Now