5 Anggota yang Lindas Affan Belum Disidang Etik, Polri: Berkas Masih Dilengkapi
17 September 2025 12:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
5 Anggota yang Lindas Affan Belum Disidang Etik, Polri: Berkas Masih Dilengkapi
Div Propam Polri menyebut, masih melengkapi berkas kelima anggota tersebut sehingga belum menggelar sidang etik.kumparanNEWS

Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani yang terlibat menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas, belum disidang etik.
Div Propam Polri menyebut, masih melengkapi berkas kelima anggota tersebut.
"Kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Slog Polri, Jakarta Timur, pada Rabu (17/9).
Truno memastikan pihaknya akan secara profesional dan transparan dalam menangani perkara itu. Pihaknya bahkan turut melibatkan lembaga eksternal Polri seperti Komnas HAM dan Kompolnas untuk melakukan pengawasan.
"Tentunya dalam proses sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparansi dan juga akan menyampaikan proses-proses tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan," ucap dia.
Total tujuh anggota Brimob terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Cosmas sudah dikenakan sanksi etik yakni berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Namun keduanya memutuskan banding atas putusan ini. Belum ada keterangan dari Polri terkait banding ini.
