5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
15 Oktober 2025 21:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.kumparanNEWS

Lima bos perusahaan gula swasta dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.
Kelima bos perusahaan gula itu, yakni:
"[Menuntut majelis hakim] menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Berikut rincian tuntutan kelima terdakwa itu:
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Adapun para terdakwa dalam kasus ini total berjumlah 10 orang, yakni Charles Sitorus selaku eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan 9 bos perusahaan gula swasta.
Empat bos perusahaan gula swasta lebih dulu dituntut selama 4 tahun penjara. Mereka, yakni:
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.
