50 Operator Parkir Ilegal Diduga Gelapkan Pajak, DPRD DKI Dorong Polisi Usut

17 September 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
50 Operator Parkir Ilegal Diduga Gelapkan Pajak, DPRD DKI Dorong Polisi Usut
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap adanya lebih dari 50 operator parkir ilegal yang diduga mengemplang pajak.
kumparanNEWS
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap adanya lebih dari 50 operator parkir ilegal yang diduga mengemplang pajak.
DPRD menilai praktik pungutan liar di sektor parkir tidak hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berpotensi pidana, sehingga kepolisian diminta untuk ikut mengusutnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan operator parkir ilegal kerap memungut biaya dari masyarakat tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajibannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya meyakini bahwa banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin, artinya ilegal. Ilegal ini tidak dibenarkan bahwa ini adalah pungli. Oleh karena itu pungli itu adalah pidana, itu adalah perbuatan pidana dan dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda,” ujarnya saat melakukan sidak parkir ilegal di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9).
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jupiter menambahkan praktik ini menimbulkan potensi besar pengemplangan pajak.
“Uang masyarakat yang sudah dititipkan, yang seharusnya menjadi kewajiban operator, yang seharusnya dibayarkan kepada Bapenda dan kami meyakini tidak menutup kemungkinan banyak operator nakal yang mengemplang pajak,” katanya.
Menurutnya, jumlah operator parkir ilegal di Jakarta diperkirakan lebih dari 50.
“Untuk di Jakarta yang ilegal kami meyakini ada lebih dari 50 operator,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti, Pansus Perparkiran akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
“Ya setelah ini kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kemudian dengan rapat-rapat pansus juga terus berjalan,” jelas Jupiter.
“Kami mengundang operator-operator dan kami berharap kepada masyarakat juga melaporkan kepada DPRD, kepada Pansus Perparkiran bagi operator yang tidak memiliki izin,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar parkir di lokasi tanpa izin.
“Dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kerjasamanya menyampaikan dan tidak membayar kepada operator parkir ilegal. Ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin untuk memungut biaya. Karena ini juga menjadi keresahan tarif yang mereka berlakukan juga tidak sesuai dengan aturan,” lanjut Jupiter.
Lebih jauh, DPRD menegaskan sanksi tidak berhenti pada penyegelan, melainkan bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ya setelah disegel, tentu kami juga akan menyampaikan kepada Bapenda selama mereka beroperasi, mereka memungut uang dari masyarakat dan ini tentu harus ada pertanggung jawabannya. Menurut kami, ini menurut ketentuan juga ini ada pidananya, unsur pidananya,” tegas Jupiter.
“Jadi kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terhadap operator-operator ilegal yang mengemplang pajak selama ini sudah mengambil uang dari masyarakat dan uang yang sudah dibayarkan oleh masyarakat. Di situ ada titipan dari masyarakat yang harus disetorkan kepada Bapenda,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, mengatakan penyegelan dilakukan karena operator bandel tidak menindaklanjuti surat peringatan.
“Betul, kita sudah memberitahukan bahwasanya agar segera ditertibkan mengenai administrasinya. Tetapi sampai SP (surat peringatan) ketiga belum ada, akhirnya kita lakukan penyegelan,” ujarnya.
Menurut Gusti, sidak dan penyegelan akan terus berlanjut bagi operator yang masih membandel.
“Pasti, kita akan inventarisir kembali mana-mana dan mana yang mungkin mendapatkan SP ketiga. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin juga, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” jelasnya.
Ia memastikan Pansus juga meneliti potensi tunggakan pajak operator parkir nakal.
“Pasti, itu menjadi masukan juga dan itu akan kita teliti karena ini berkaitan dengan pajak juga kepada Bapenda. Bahwasanya kita tidak mau ada kehilangan atau ada potensi loss dari pajak itu sendiri,” tegasnya.
Arief menambahkan, semua operator yang terjaring wajib melunasi kewajiban pajaknya.
“Wajib untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan sampai rapat pansus ini bisa selesai,” tutupnya.
Trending Now