7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Jalani Sidang Vonis 20 November
12 November 2025 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Jalani Sidang Vonis 20 November
Tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul, 20 November.kumparanNEWS

Tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul pada 20 November.
Semula, dua dari tujuh terdakwa akan divonis hari ini. Tetapi sidang dinyatakan ditunda.
"Putusan di hari Kamis 20 November. Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Tri Joko Gantar, ditemui di kantornya, Rabu (12/11).
"Yang seharusnya hari ini putusan itu adalah perkara nomor 262 dan 263 atas nama Triono dan Vitri Wartini," katanya.
Pembacaan putusan untuk dua terdakwa ditunda karena majelis hakim ingin menyelaraskan antara putusan ini dengan terdakwa lainnya.
"Sekaligus untuk mempersiapkan konsep putusan supaya bisa lebih baik dan maksimal," katanya.
Tuntutan dari JPU
Tri Joko mengatakan pada berkas perkara nomor 260, terdakwa 1 Triyono, terdakwa 2 Muhammad Achmadi, dan terdakwa 3 Indah Fatmawati didakwa oleh JPU melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 turut serta dengan sengaja melawan hukum melakukan penggelapan.
"Terdakwa Achmadi ditambang dengan TPPU ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Triyono dituntut 2 tahun penjara, lalu Muhammad Achmadi dituntut 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 10 bulan penjara, dan Indah Fatmawati dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.
Kemudian pada berkas perkara nomor 261, terdakwa atas nama Bibit Rustamta didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Sementara untuk nomor perkara 262, untuk terdakwa Triono juga didakwa Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Lalu untuk perkara 263 atas nama Vitri Wartini juga didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," bebernya.
Perkara nomor 264 atas nama Anhar Rusli, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP memalsukan surat otentik. "Dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
