9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung Dipindahkan ke Rupbasan: BMW-Mercy
20 Oktober 2025 14:43 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung Dipindahkan ke Rupbasan: BMW-Mercy
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap deretan mobil mewah milik pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).kumparanNEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap deretan mobil milik pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sebanyak sembilan mobil milik Riza Chalid itu telah disita oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Beberapa di antaranya tipe premium.
βAda beberapa kendaraan mewah yang sudah kita sita, kurang lebih hampir 10 unit, ya. Itu sekarang berada di Rupbasan, di bawah kendali BPA, Badan Pemulihan Aset,β kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).
βKan Rupbasan sekarang sudah di bawah Kejaksaan,β jelasnya.
Anang tak merinci di Rupbasan mana mobil-mobil Riza Chalid diamankan, mengingat Rupbasan tersebar di beberapa kota β di DKI Jakarta saja ada 5 Rupbasan.
Berikut rincian sembilan mobil Riza Chalid yang telah disita Kejagung:
Rumah Riza Chalid Juga Disita
Selain mobil, rumah Riza Chalid di kawasan mahal juga turut disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Rumah mewah tersebut berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan bahwa pihaknya terus berfokus melacak dan menelusuri aset lain milik Riza Chalid yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
βPenyidik tidak hanya terpaku pada aset yang ada. Kami juga tetap melakukan tracing terhadap aset-aset lain,β tuturnya.
βDan kalau memang masyarakat mempunyai informasi terkait aset-aset yang terafiliasi, bisa dilaporkan ke penyidik Kejaksaan Agung,β imbuhnya.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid menyandang status tersangka atas dua kasus:
1). Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023. Riza ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285,1 triliun).
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2). Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasus-kasus yang menjeratnya.
Hingga kini tak diketahui di mana Riza Chalid berada, jejak terakhir terdeteksi di Malaysia. Pemerintah juga telah mencabut paspor Indonesia yang dimilikinya.
