Ada Larangan Rangkap Jabatan, Posisi Ketua KPK di Danantara Bakal Dikaji
20 Mei 2025 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ada Larangan Rangkap Jabatan, Posisi Ketua KPK di Danantara Bakal Dikaji
Setyo masih mengkaji posisinya di Danantara dengan jabatan Ketua KPK yang kini diembannya.kumparanNEWS

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjadi salah satu anggota Komite Pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Tapi, posisi ini berbenturan dengan UU KPK yang melarang pimpinan merangkap jabatan.
Dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, untuk dapat menjadi pimpinan KPK mesti melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya.
Karenanya, Setyo menjelaskan, kedudukannya di Danantara hingga saat ini masih dalam proses pengkajian.
"Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Kajian tersebut, lanjut Setyo, bakal melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan, hingga pegawai struktural dan fungsional. Tujuannya, agar KPK tak salah dalam memaknai rangkap jabatan.
"Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji," jelas dia.
Nantinya, hasil kajian akan menentukan langkah yang akan diambil terkait posisi Setyo di Danantara.
"Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," ucapnya.
Setyo ditunjuk sebagai pengawas Danantara bersama dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; Ketua BPK, Isma Yatun; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
