Ada Wacana Amandemen UUD 45 Terbatas di PPHN MPR

4 Desember 2025 14:08 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ada Wacana Amandemen UUD 45 Terbatas di PPHN MPR
MPR masih menggodok peluang adanya amandemen UUD 1945.
kumparanNEWS
Taufik Basari. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Basari. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengungkapkan saat ini ada wacana untuk mengubah Undang-Undang Dasar 45. Sejauh ini, UUD 45 sudah dilakukan amandemen sebanyak empat kali.
β€œTerdapat wacana mengenai perubahan kelima terkait dengan Undang-Undang Dasar 45 secara terbatas terkait dengan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara),” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (4/12).
Ia menyebutkan, periode MPR sebelumnya memberikan masukan untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi dan materi hukum dari PPHN.
Pekerja membersihkan meja pimpinan di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Meski begitu, ia belum menguraikan poin atau substansi apa saja yang bakal diubah dalam UUD 45. Namun, ia berharap, bergulirnya wacana tersebut, harus benar-benar melibatkan partisipasinya publik.
β€œTentu kita berharap ketika wacana perubahan Undang-Undang Dasar ini bergulir, maka wacana ini jangan sampai hanya menjadi wacana elite saja, ya. Wacana perubahan Undang-Undang Dasar itu benar-benar harus aspiratif, harus dari bawah dan ke atas, ya,” tuturnya.
Wacana amandemen UUD 45 juga sebelumnya disinggung oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Wacana tersebut bahkan sudah pernah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto.
β€œBaru awalan aja (bahas amandemen UUD),” kata Muzani.
Trending Now