Ahli IPB Soroti Masalah Pengawasan Tambang di Cirebon yang Longsor

3 Juni 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahli IPB Soroti Masalah Pengawasan Tambang di Cirebon yang Longsor
Pengawasan kawasan penambangan di Gunung Kuda, Cirebon, menjadi sorotan usai longsor yang tewaskan 21 orang.
kumparanNEWS
Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: kumparan
Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB University Prof Baba Barus menyoroti masalah pengawasan penambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Longsor terjadi di galian C area penambangan tersebut pada Jumat (30/5). Sebanyak 21 orang tewas akibat bencana tersebut.
Pakar Penginderaan Jauh dan Informasi Geospasial IPB University itu mengungkapkan, meskipun telah ada peringatan, kejadian longsor menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan efektif. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi ulang pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Idealnya, pemerintah daerah harus memiliki basis data digital (database) yang tidak hanya mencatat perizinan, tetapi juga mampu memprediksi potensi masalah jika pelaksanaan aktivitas tambang tidak sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Prof Baba dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Prof Baba menyebut, database semacam ini dapat menjadi alat deteksi dini untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang. Ia menegaskan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berbasis data penting untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Selain itu, kata Prof Baba, agar aktivitas tambang tidak menimbulkan gangguan terhadap mata air lokal, kajian komprehensif mutlak dilakukan. Kajian tersebut juga dibutuhkan supaya kestabilan geologi wilayah tetap terjaga.
Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: kumparan
“Informasi yang beredar menunjukkan bahwa seharusnya sudah ada kajian yang mengindikasikan tidak adanya gangguan terhadap mata air dan kestabilan wilayah. Namun, perencanaan pascatambang yang matang seringkali terlewat,” ungkapnya.
“Lahan bekas galian harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setelah aktivitas penambangan selesai, kondisi lahan menjadi lebih baik dan bermanfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru," tambahnya.

Penyebab Longsor

Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB University, Prof Baba Barus. Foto: Dok. Istimewa
Prof Baba juga mengungkap analisisnya terkait penyebab longsor di tambang tersebut. Ia menduga longsor berasal dari metode penggalian yang menciptakan lereng-lereng terjal.
“Kalau melihat kenampakan visual dari media, cara penggalian yang membuat lereng terjal adalah penyebab utama. Kondisi ini kemungkinan besar diperparah oleh gangguan fisik-mekanik yang mengakibatkan timbulnya rekahan pada massa batuan atau tanah,” ucapnya.
Rekahan tersebut, lanjutnya, melemahkan ikatan antarmaterial. Kondisi tersebut menyebabkan runtuhnya massa batuan atau tanah yang dapat dikategorikan sebagai longsor jatuh (falls).

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait longsor yang terjadi di lokasi tambang Gunung Kuda. Mereka ialah AK sebagai pemilik tambang dan AR sebagai Kepala Teknik Tambang yang beroperasi di lokasi kejadian.
Tersangka longsor galian C dihadirkan saat konpers di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Foto: kumparan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengetahui adanya larangan penggalian. Tapi keduanya tetap nekat dan terus menggali.
“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers pada Minggu (1/6).
Sumarni menjelaskan, AK tetap memerintahkan AR selaku Kepala Teknik Tambang untuk melanjutkan operasional tambang meskipun sudah menerima dua surat larangan dan satu surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujarnya.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Trending Now