Akses Jalan Warga Sekitar GWK Tetap Dibuka Lewat Perjanjian Pinjam Pakai

15 Oktober 2025 14:26 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akses Jalan Warga Sekitar GWK Tetap Dibuka Lewat Perjanjian Pinjam Pakai
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis atau hitam di atas putih berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung.
kumparanNEWS
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Foto: Dok. Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Foto: Dok. Pemprov Bali
Akses jalan bagi warga yang bermukim di sekitar Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali disepakati dibuka melalui perjanjian pinjam pakai. Akses jalan sempat ditutup dengan dibangun tembok oleh GWK.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat bertemu dengan manajemen GWK, yang difasilitasi Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10).
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis atau hitam di atas putih berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung.
β€œDengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” kata Adi Arnawa dikutip dalam siaran pers Pemprov Bali, Rabu (15/10).
"Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan," sambungnya.
Pembongkaran tembok yang halangi rumah dan gang oleh GWK, Rabu (1/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Garuda Wisnu Kencana (GWK). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma mengaku menghormati langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini
"Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan hari ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” katanya.
Terpisah, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel mengaku heran jalan tersebut diberikan dengan sistem pinjam pakai. Padahal, jalan itu sebelumnya dalam status hibah ke Pemkab Badung.
Pembongkaran tembok yang halangi rumah dan gang oleh GWK, Rabu (1/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Dalam pembicaraan pinjam pakai itu juga saya heran padahal itu GWK sudah menyerahkan kepada aset Pemkab Badung," katanya di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10).
Menurutnya, sampai saat ini GWK belum membongkar seluruh tembok yang menghalangi akses jalan. "Kan semua di Lingkar Timur juga belum dibuka, Lingkar Barat juga belum dibuka. Padahal itu kan jalan yang dipersiapkan menuju sekolah SD dari sebelum ada GWK," katanya.
Disel menyebut tembok itu dibangun demi keamanan terutama saat acara nasional dan internasional digelar. Persoalannya, ada 5 rumah yang gerbangnya langsung berhadapan dengan tembok sehingga akses keluar-masuk tertutup. Selain itu, 100-an warga terdampak akibat tembok berdiri menghalangi gang-gang jalan.
Trending Now