Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita: Tunduk & Patuhi Putusan
28 Oktober 2025 11:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita: Tunduk & Patuhi Putusan
Aktris sekaligus istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah. Apa alasannya?kumparanNEWS

Aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pencabutan gugatan itu disampaikan lewat tim penasihat hukumnya saat sidang lanjutan keberatan penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Dalam penetapannya, Majelis Hakim menyebut bahwa alasan Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya karena tunduk dan patuh terhadap putusan kasus timah terkait nasib penyitaan aset tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.
"Terhadap permohonan tersebut adalah hak subjektif para Pemohon sebagai pihak yang mengajukan keberatan sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan," imbuh Hakim Rios.
Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan.
Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tutur Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," ucap Hakim Rios.
Dengan pencabutan tersebut, maka putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.
Dalam vonis hakim itu, sejumlah aset milik Harvey Moeis yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara. Putusan itu kini sudah inkrah.
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Aset-aset itu yakni:
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
