Alokasi Anggaran KIP Kuliah 2025 Disunat, UMY Protes
25 September 2025 12:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
Alokasi Anggaran KIP Kuliah 2025 Disunat, UMY Protes
Pemangkasan juga signifikan. Sebelumnya mahasiswa menerima rata-rata Rp 8,5 juta per semester, sekarang hanya sekitar Rp 4,5 juta.kumparanNEWS

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengeluarkan pernyataan sikap atas kebijakan pemerintah menurunkan alokasi anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2025.
“Kebijakan ini tidak hanya mencederai komitmen negara, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan regulasi yang berlaku,” jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Dr. Achmad Nurmandi dalam keterangannya.
Regulasi yang ditentang di antaranya Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Lalu Pasal 31 ayat (2) UUD 1945: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Kemudian Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, khususnya Pasal 11 yang menyebutkan: “Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Serta SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah yang menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program strategis nasional untuk pemerataan akses pendidikan tinggi.
Sikap Resmi UMY:
“UMY menegaskan bahwa meskipun menghadapi keterbatasan akibat kebijakan yang tidak berpihak ini, universitas akan tetap berkomitmen menjalankan amanah pendidikan dan tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, UMY mendesak pemerintah segera mengembalikan dan memperkuat anggaran KIP Kuliah sesuai amanat UUD 1945, Permendikbudristek No. 10/2020, dan SK teknis terkait,” jelasnya.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, mengatakan pemerintah terburu-buru dalam mengambil kebijakan ini.
Pemangkasan dana bantuan berpotensi menggerus partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“KIP sejatinya ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas agar bisa menempuh pendidikan tinggi. Selama ini program ini membantu banyak keluarga berpenghasilan rendah, tetapi dengan adanya pemotongan, mahasiswa jelas dirugikan dan kampus ikut menanggung selisih biaya, karena penerima KIP tidak boleh dimintai tambahan biaya,” ujar Zuly dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pemangkasan juga signifikan. Sebelumnya mahasiswa menerima rata-rata Rp 8,5 juta per semester, sekarang hanya sekitar Rp 4,5 juta.
“Saya mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan negara ini. Apakah betul tidak ada anggaran, atau dana justru dialihkan untuk proyek lain? Jangan sampai korupsi menggerus keuangan negara dan akhirnya rakyat yang membutuhkan pendidikan menjadi korban. Padahal pendidikan adalah investasi jangka panjang, hasilnya baru terlihat 20-30 tahun ke depan. Jika KIP dikurangi berarti perhatian negara terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) ikut menurun dan ini berbahaya bagi masa depan bangsa,” jelasnya.
“Pengurangan biaya KIP harus ditinjau ulang. Negara ini bukan tidak punya uang, hanya saja uangnya sering dikorupsi dan salah alokasi. Kalau perlu, aset koruptor disita untuk mendukung pembangunan SDM. Kementerian dan DPR harus mendengar aspirasi perguruan tinggi. Hal ini penting agar presiden juga mengetahui bahwa biaya KIP tidak boleh terus dipotong. Ini soal investasi masa depan bangsa, bukan sekadar angka dalam anggaran,” pungkasnya.
