Anggota DPR Minta Ada Proses Hukum Terkait Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025 18:31 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR Minta Ada Proses Hukum Terkait Tambang di Raja Ampat
Menurut anggota Komisi XI DPR RI Yulian Gunhar, tak hanya pencabutan izin dan langkah hukum yang diambil, tapi perlu ada perhitungan soal ekosistem yang rusak di lokasi.
kumparanNEWS
Sejumlah alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar menyampaikan pandangannya terkait tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia merasa, harus ada langkah hukum yang diambil selain mencabut izin tambang di sana.
β€œCabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Gunhar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).
Sejauh ini, pemerintah telah mencabut izin pertambangan dari 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya diketahui beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata internasional.
Gunhar juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengangkat kasus ini ke permukaan. Ia menyebut, tanpa partisipasi publik, kasus-kasus seperti ini bisa saja luput dari perhatian.
β€œIni adalah bukti bahwa kekuatan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa suara publik, mungkin aktivitas tambang ini masih akan terus berjalan secara diam-diam,” ujar Gunhar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Gunhar lalu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan ketegasan dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat, dan menyebut bahwa langkah tersebut sesuai dengan komitmen Presiden dalam berbagai pidato politiknya.
β€œKita mendengar langsung bagaimana Presiden berulang kali menegaskan komitmen terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekarang kita lihat itu dijalankan, dan itu patut kita apresiasi,” ucapnya.
Tapi, kerusakan lingkungan yang telah terjadi harus diperhitungkan dan dipulihkan. Termasuk lewat mekanisme ganti rugi atas kerusakan ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat.
β€œNegara harus mengejar kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan. Jangan ada impunitas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan kita,” tutupnya.
Trending Now