Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel
12 Oktober 2025 14:55 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel
Gugatan itu terkait status tersangkanya di kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.kumparanNEWS

Anggota DPRD Jatim, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait status tersangkanya di kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (12/10).
Gugatan Hasanuddin teregister dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 1 Oktober 2025. Tergugat dalam perkara itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (13/10) besok.
Terkait gugatan praperadilan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan seorang tersangka.
"KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara," kata Budi.
Di sisi lain, Budi memastikan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya," jelas Budi.
"Di mana dalam perkara dugaan suap terkait hibah pokir untuk pokmas di wilayah Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yaitu pihak-pihak penerima dan pemberi," tambahnya.
Kasus Dana Hibah
KPK telah menjerat sebanyak 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Para tersangka itu terdiri dari 4 orang tersangka penerima suap dan 17 orang tersangka pemberi suap.
Adapun empat orang tersangka penerima yakni:
Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi yakni:
KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Para tersangka yang ditahan itu yakni dari pihak pemberi kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Mereka yang ditahan yakni:
Perkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.
Ia menyebut, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya yakni:
a. Rp 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;
b. Rp 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;
c. Rp 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; dan
d. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.
Dari jatah pokir Kusnadi tersebut, di antaranya didistribusikan kepada masing-masing korlap, yaitu:
a) Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
b) Jodi Pradana Putra sebagai korlap melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
c) Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan Royan sebagai korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.
Dari anggaran pokir tersebu kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.
Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5-10 persen. Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat fee sekitar 15-20 persen.
Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.
Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.
"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Rinciannya, yakni dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.
Kemudian, dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.
