Anggota Komisi IX: RS Harus Disanksi Tolak Ibu Hamil yang Berujung Meninggal

26 November 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX: RS Harus Disanksi Tolak Ibu Hamil yang Berujung Meninggal
DPR mendesak Kemenkes melakukan audit dan memberikan sanksi ke RS yang menolak pasien karena alasan administrasi.
kumparanNEWS
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Anggota Komisi IX DPR dari NasDem, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kementerian Kesehatan melakukan audit publik dan memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien karena alasan administrasi.
Desakan itu merespons meninggalnya ibu hamil di Papua, Irene Sokoy, dan bayi dalam kandungannya setelah ditolak empat rumah sakit di Papua.
“Yang pertama audit publik dulu, audit kepada rumah sakit. Yang kedua rumah sakit ini juga harus diberikan punishment. Soal punishment-nya seperti apa kita serahkan kepada Kementerian Kesehatan. Karena mereka yang paham,” ujar Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).
Irma menyatakan, dirinya sudah terlebih dulu melaporkan persoalan ini ke Kemenkes sebelum Presiden Prabowo Subianto memberi atensi khusus pada kasus tersebut.
“Pertama, ketika saya mendapatkan informasi dari aktivis Papua terkait masalah ini, saya sudah langsung menyampaikan kepada Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) melalui Irjen (Inspektorat Jenderal Kemenkes Murti Utami), dan Irjen sudah menanggapi akan melakukan sidak khusus ke Papua. Itu yang pertama sebelum Presiden menyampaikan pendapat untuk bisa khusus menangani kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan administrasi atau tidak memiliki kartu BPJS. Sebab hak mendapatkan perawatan kesehatan sudah dijamin oleh konstitusi.
“Sebetulnya kan di UUD kita sudah jelas ya bahwa hak hidup, hak mendapatkan perawatan kesehatan dari pemerintah, dari negara itu sudah jelas di konstitusi kita,” tegasnya.
Irma menyebut anggaran kesehatan sudah dialokasikan besar oleh negara, sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang tidak mampu.
“Bahkan pemerintah dan DPR sudah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk kesehatan. Artinya nggak ada yang boleh rumah sakit menolak rakyat Indonesia untuk berobat,” kata Irma.
“Ada atau tidak ada kartu BPJS, mereka harus tetap dilayani, mereka harus tetap difasilitasi, nggak boleh ditolak. Jadi ini sudah kebangetan nih,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, Pemda memiliki peran vital dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, termasuk lewat program pembiayaan hanya dengan KTP.
“Hanya dengan KTP, saya ingatkan kembali, untuk bisa berobat di rumah sakit mana pun. Dan harusnya rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Dan ini yang harus diaudit langsung oleh Kementerian Kesehatan,” tuturnya.

RS Pemerintah Tak Boleh Tanya ‘Uangnya dari Mana’

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Irma menegaskan, rumah sakit pemerintah tidak seharusnya mempertanyakan sumber biaya ketika menerima pasien miskin.
“Rumah sakit di seluruh Indonesia, apalagi kalau dia rumah sakit pemerintah, tidak harusnya bicara ini uangnya dari mana. Tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut masyarakat boleh melapor ke Komisi IX jika ada rumah sakit yang meminta bayaran sebelum perawatan.
“Kalau memang rumah sakit ini tetap harus meminta bayaran, tagihkan ke Komisi IX, itu penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Tidak boleh dong ya, Komisi IX harus memberikan kontrol kepada rumah sakit dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Irma juga meminta pemerintah daerah bertanggung jawab penuh jika ada rumah sakit yang menolak pasien lantaran tidak memiliki identitas atau kartu jaminan kesehatan.
“Semua warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan publik. Itu sudah ada di Undang-Undang Dasar kita. Jadi tidak perlu lagi harus bawa kartu BPJS karena dia miskin. Kecuali dia orang berada, beda. Kalau dia orang miskin, ke mana pun dia datang ke rumah sakit harusnya dilayani,” tandasnya.

Sekilas Kasus Irene Sokoy

Pusara mendiang Irene Sokoy di Kampung Hobong Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Foto: Agustina Estevani Janggo/ANTARA
Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025. Irene meninggal usai ditolak empat rumah sakit.
Awalnya Irene dibawa dari Kampung Kensio menuju RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (16/11) siang untuk proses persalinan. Namun, proses persalinan tak kunjung ditangani karena bayi berukuran besar.
Keluarga Irene lalu meminta percepatan rujukan ke rumah sakit lain. Tapi, surat rujukan itu baru selesai mendekati tengah malam, diikuti keterlambatan ambulans yang tiba pukul 01.22 WIT, Senin (17/11).
“Rujukan ke RS Dian Harapan dan RS Abe menolak karena ruangan penuh serta renovasi fasilitas,” kata ipar Irene, Ivon Kabey, Minggu (23/11).
Setelah ditolak 3 RS, Irene kembali dirujuk ke RS Bhayangkara. Lagi-lagi Irene ditolak karena harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 4 juta. Saat itu keluarga tidak punya uang sebanyak itu.
Karena tidak ada uang, Irene lalu kembali dirujuk ke RSUD Dok II Kota Jayapura. Namun Irene meninggal di perjalanan pukul 05.00 WIT.
Trending Now