Artis Porno 'Bonnie Blue' di Bali: Ditilang hingga Dilarang Masuk RI 10 Tahun

11 Desember 2025 11:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Porno 'Bonnie Blue' di Bali: Ditilang hingga Dilarang Masuk RI 10 Tahun
Artis porno Inggris bernama Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun) bakal dideportasi dari Bali.
kumparanNEWS
Artis porno Inggris bernama Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue saat di Imigrasi Bali, Rabu (10/12)/Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Artis porno Inggris bernama Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue saat di Imigrasi Bali, Rabu (10/12)/Dok. Istimewa
Artis porno Inggris bernama Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun) bakal dideportasi dari Bali. Bonnie juga akan dilarang atau ditangkal masuk Indonesia selama 10 tahun.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, Bonnie Blue telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan, nanti kita ajukan kira-kira 10 tahun," katanya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12).
Bonnie tercatat masuk menggunakan visa on arrival (VoA) pada Kamis (6/11) lalu. Visa ini diberikan kepada orang asing untuk memfasilitasi kunjungan wisata, namun Bonnie Blue memanfaatkannya untuk bekerja sebagai content creator.
Bonnie Blue bakal dideportasi bersama tiga WN Inggris lainnya setelah menjalani hukuman tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar, Jumat (12/12) besok. Tiga WN Inggris itu adalah JJTW, laki-laki, 28 tahun; INL, laki-laki, 24 tahun; dan LJA, laki-laki, 27 tahun.
"Bahwa Bonnie Blue bersama terlapor JJTW, INL, dan LJA memiliki KITAS dan visa wisata tetapi digunakan untuk bekerja membuat konten video untuk mendapatkan keuntungan," sambung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.
Bonnie Ditilang karena Bikin Konten di Mobil
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana pornografi selama Bonnie Blue membuat konten di Bali.
Polisi sudah memeriksa ponsel Bonnie Blue. Hasilnya sebagian besar video yang direkam berkaitan dengan kegiatan sehari-hari dan aktivitas berlibur di Bali.
"Dari hasil penyelidikan barang bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi belum ada ditemukan BB membuat konten yang mengandung unsur pornografi," katanya.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko di Imigrasi Ngurah Rai/Dok. Denita br Matondang
Selain itu, konten yang direkam pada penggerebekan reality show atau acara realitas jenis komedi. Tim Bonnie Blue mengundang 14 WN Australia untuk memeriahkan konten tersebut.
"Pada saat membuat video tersebut tidak ada yang mengandung unsur pornografi, namun kegiatan berlangsung dengan seru dan juga untuk lucu-lucuan," katanya.
Polisi memang menemukan sebuah video Bonnie Blue melakukan masturbasi. Menurut pengakuan Bonnie Blue, video itu direkam di sebuah hotel di Spanyol. Video itu untuk kepentingan pribadi alias tidak diseberluaskan ke jagat maya.
Menurut ahli pidana, kata Arif, perbuatan Bonnie Blue belum memenuhi unsur tindak pidana pornografi.
"Sesuai penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bahwa kata membuat untuk dirinya sendiri tidak masuk dalam kategori pornografi," katanya.
Dalam kasus ini, polisi justru menemukan bukti Bonnie dan tiga WN Inggris itu melanggar UU lalu lintas. Yakni, mereka membuat konten menggunakan mobil pikap biru bernopol DK 8109 X di sekitar Jalan Raya Canggu, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, WN Inggris berinisial LAJ membeli mobil itu seharga Rp 20 juta di Facebook. LAJ bertugas sebagai sopir mobil selama Bonnie membuat konten. Baik LAJ dan Bonnie tidak memiliki surat izin mengemudi di Indonesia.
Adapun konten mereka adalah Bonnie berada di belakang mobil. Mobil dibuat seolah-olah mati lalu sejumlah WNA membantu mendorong mobil.
"Ditemukan tindak pidana baru dari video yang mempertunjukkan LAJ mengemudikan mobil mengangkut BB dan WNA lainnya melanggar tindak pidana setiap orang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang," katanya.
Bonnie dinilai melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A,B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Trending Now