Bagaimana Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan di Interpol?
17 Oktober 2025 18:55 WIB
ยท
waktu baca 4 menitDiperbarui 20 November 2025 15:30 WIB

Bagaimana Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan di Interpol?
Penyidik Kejagung dalam waktu dekat akan menyampaikan pemaparan di Kantor Pusat Interpol terkait alasan dan penjelasan pengajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.kumparanNEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kabar terkini terkait proses pengajuan red notice terhadap pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, dan mantan stafsus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, di Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penyidik dalam waktu dekat akan menyampaikan pemaparan di Kantor Pusat Interpol terkait alasan dan penjelasan pengajuan red notice terhadap kedua tersangka tersebut.
Adapun Riza dan Jurist Tan merupakan tersangka untuk kasus yang berbeda. Riza Chalid merupakan tersangka kasus minyak mentah. Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi Chromebook. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tetap berjalan red notice [terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan]. Dalam waktu kalau enggak salah, sudah diproses di Interpol Lyon," kata Anang kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
"Sudah, mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada sejenis paparan lah dari kitanya dengan Lyon. Mudah-mudahan secepatnya lah," jelas dia.
Anang menyebut, pihak Interpol di Lyon sudah menerima permohonan pengajuan red notice atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan. Akan tetapi, kata dia, pihak dari Interpol mempertanyakan kasus yang menjerat keduanya di Indonesia.
"Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses [red notice keduanya]. [Dari] sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. [Tapi] ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana," tutur dia.
"Iya nanti dari pihak Interpol dan juga nanti dilibatkan pihak penyidik [memberikan paparan]," jelasnya.
Dari penjelasan Kejagung tersebut, nantinya Interpol akan memiliki dasar penerbitan red notice terhadap kedua tersangka itu.
Anang menyebut, Interpol juga akan menjadikan pemberitaan-pemberitaan di Indonesia terkait Riza Chalid dan Jurist Tan dalam proses menetapkan keduanya sebagai buronan internasional.
"Yang jelas, [red notice] tetap berlanjut, termasuk pemberitaan dari media ini akan diperhatikan juga," pungkasnya.
Kasus Riza Chalid
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.
Selain Jurist Tan, terdapat empat orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu:
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai kasus ini.
