Baleg Bakal Kebut RUU Hak Cipta: Ada Kekosongan Hukum, Soroti Kinerja LMK-LMKN

11 November 2025 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baleg Bakal Kebut RUU Hak Cipta: Ada Kekosongan Hukum, Soroti Kinerja LMK-LMKN
Sejumlah penyanyi yang tergabung di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan pencipta lagu yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) datang ke Baleg DPR RI.
kumparanNEWS
Para musisi, penyanyi, dan komposer yang hadir pada RDP Baleg terkait RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para musisi, penyanyi, dan komposer yang hadir pada RDP Baleg terkait RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sejumlah penyanyi yang tergabung di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan pencipta lagu yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) datang ke Baleg DPR RI. Mereka memberikan pandangan terkait Revisi UU Hak Cipta.
Anggota Baleg dari PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai ada kekosongan hukum dalam pemungutan royalti di Indonesia.
โ€œUndang-undang ini perlu kita revisi. Memang ada kekosongan hukum di situ,โ€ ucap Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11).
Ia menilai, salah satu kekosongan hukum tersebut adalah soal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) sebagai pihak yang menarik royalti. Yanuar berpendapat polemik royalti ini malah terjadi karena LMK dan LMKN.
โ€œBahkan saya mengindikasi ributnya penyanyi, pencipta, dan juga pihak terkait ini karena LMK,โ€ ucap Yanuar.
โ€œMakanya LMK ini masih perlu ada apa enggak?โ€ tambahnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama VISI, AKSI, dan ASIRI terkait RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menurutnya, selama ini LMK dan LMKN masih sering tidak mampu dalam menjalankan tugasnya, sehingga polemik royalti ini terjadi.
โ€œDi saat LMK dan LMKN ini tidak mampu, padahal tugasnya cuma tiga. Memungut, menghimpun, dan mendistribusi. Cuma itu. Enggak ada lebih di dalam regulasi kita,โ€ ucap Yanuar.
โ€œNah, ini menurut saya yang perlu diregulasi lebih rapi. Dan di PP itu juga jelas lho sebenarnya tentang SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang seringkali ini diabaikan. Padahal kata kuncinya di situ sebenarnya. Sistem Informasi Lagu dan Musik. Dan itu bisa menjadi basis pemberian royalti,โ€ tambahnya.
Musisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Yanuar menyebut, selama ini masih terjadi kebingungan terkait ke mana seharusnya royalti dibayarkan. Menurutnya, persoalan inilah yang harus diperjelas di dalam RUU Hak Cipta.
โ€œBaik produser, pihak terkait, maupun penyanyi. Yang jadi soal selama ini adalah, saya ini bayar royaltinya ke siapa sih? Penyanyi merasa tidak diuntungkan, kemudian pencipta juga tidak diuntungkan, terus produser juga tidak diuntungkan. Jadi siapa yang sebenarnya diuntungkan dari semua ekosistem ini? Makanya perlu ini kita revisi, kita duduk bareng,โ€ ucap Yanuar.
โ€œNah, jadi begini Pak Ketua, nanti bagus sekali tadi masukan dari semua stakeholder maupun shareholder ya. Bahwa kita ingin pahamkan sejauh mana kita mengatur soal royalti ini,โ€ tambahnya.
Ia mengingatkan para LMK dan LMKN membantu menghentikan seluruh polemik pembayaran royalti, termasuk somasi-somasi yang dilayangkan dari pencipta lagu ke penyanyi.
โ€œSampai revisi undang-undang ini selesai. Sehingga semua stakeholder, anak bangsa kita itu terkait dengan musik, baik itu memutar maupun menikmati, itu betul-betul bisa tenang,โ€ ucap Yanuar.
Trending Now