Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Undang Kemensos hingga BPJS Kesehatan
8 September 2025 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Undang Kemensos hingga BPJS Kesehatan
Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.kumparanNEWS

Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Senin (8/9).
Ketua Baleg Bob Hasan memimpin langsung rapat. Baleg DPR kali ini mengundang Kemensos dan BPJS Kesehatan.
Kemensos diwakili oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin. Sedangkan BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Dirut Ghufron Mukti.
Bob menjelaskan, pembahasan ini mengundang Kemensos dan BPJS Kesehatan demi memberikan kepastian terhadap nasib PRT.
"Karena memiliki peran strategis dalam memberi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan PRT. Kemensos berperan penting memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan termasuk PRT, banyak PRT berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu dan bekerja informal tanpa perlindungan yang memadai," ucap Bob.
"Sebagai penyelenggara kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab termasuk PRT memilik akses layanan kesehatan yang layak," tambah dia.
Bob menilai, mayoritas PRT bekerja di sektor informal, mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN dan tidak mampu membayar iuran mandiri.
"Oleh karena itu BPJS Kesehatan diundang untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme pendaftaran, pembiayaan perlindungan kesehatan bagi PRT serta bagaiman RUU PPRT dapat menjamin hak kesehatan atas pekerja rumah tangga," kata Bob.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Prabowo mengatakan, RUU PPRT ini menjadi kado untuk para buruh. Sedianya, RUU ini ditargetkan rampung pada Agustus namun pembahasannya di DPR tersendat.
