Baleg DPR Rapat Bareng Menag-Wamendikdasmen: Usul UU Guru Lex Specialist

19 November 2025 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baleg DPR Rapat Bareng Menag-Wamendikdasmen: Usul UU Guru Lex Specialist
Baleg membahas UU Guru dan Dosen yang sudah berlaku selama 20 tahun.
kumparanNEWS
Baleg DPR melaksanakan Rapat Kerja bersama Mendikdasmen Abdul Muti dan Menag Nasaruddin Umar untuk membahas evaluasi pelaksanaan UU Guru dan Dosen di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR melaksanakan Rapat Kerja bersama Mendikdasmen Abdul Muti dan Menag Nasaruddin Umar untuk membahas evaluasi pelaksanaan UU Guru dan Dosen di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11).
Dalam rapat ini, Baleg ingin memperdalam pelaksanaan amanah Undang-Undang tentang guru dan dosen. Rapat dimulai pada pukul 10.20 WIB dan dipimpin Ketua Baleg, Bob Hasan.
“Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen dilakukan sebagai bagian dari fungsi legislasi di DPR RI khususnya oleh Baleg untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang tersebut setelah berlaku kurang lebih 20 tahun,” ucap Bob pada permulaan rapat.
“Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” tambahnya.
Bob mengatakan, Baleg menemukan adanya perbedaan perlakuan antara guru dan dosen di sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.
“Namun demikian, pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah-perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” ucap Bob.
“Tujuan utama dari pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Guru dan Dosen adalah untuk memastikan Undang-Undang yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan ini telah mencapai sasaran yang direncanakan seperti kesejahteraan guru dan dosen, kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi, serta hak perlindungan mereka,” tambah Bob.
Suasana RDPU Baleg bersama sejumlah Ormas keagamaan terkait RUU BPIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Senin (17/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kata Bob, Baleg khawatir perbedaan perlakuan ini berbuah ketidakadilan antara guru dan dosen swasta dan negeri.
“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ucap Bob.
“Hal ini tentunya juga berdampak pada bantuan pendidikan yang lebih diutamakan ya untuk institusi yang dikelola pemerintah dibandingkan dengan yang dikelola masyarakat dan dianggap tidak terakomodir sepenuhnya dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen,” tambahnya.
Baleg pun memanggil Menag dan Wamendikdasmen untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.
“Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat Undang-Undang khususnya untuk guru madrasah swasta,” ucap Bob.
“Sementara untuk madrasah swasta maupun negeri diselenggarakan oleh pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa untuk membangun suatu madrasah harus seizin pemerintah. Ini yang akan menjadi inti pembahasan kita hari ini,” tambahnya.
Baleg DPR melaksanakan Rapat Kerja bersama Mendikdasmen Abdul Muti dan Menag Nasaruddin Umar untuk membahas evaluasi pelaksanaan UU Guru dan Dosen di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Wamendikdasmen Atip. Ia menyebut, salah satu permasalahan utama dalam kebijakan guru ada di perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pengelolaan dari guru itu ada dualisme di sini antara pemerintahan pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal terjadi kontradiktif, umpamanya terkait pengangkatan guru, dan itu bisa memiliki akibat lebih lanjut dari dualisme ini,” ucap Atip.
Ia pun meminta guru agar menjadi lex specialist dalam Undang-Undang terkait pemerintahan daerah.
“Oleh karenanya pengelolaan guru itu sebaiknya itu dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” ucap Atip.
“Nah, bagaimana kaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah yang ada di Undang-Undang tentang pemerintah daerah maka kami ingin menempatkannya pengaturan mengenai guru itu sebagai Lex Specialist dari ketentuan lebih lanjut ketentuan umum mengenai kewenangan pemerintah daerah,” tambahnya.
Trending Now