Bareskrim: 332 Anak Terlibat Kerusuhan Saat Demo, Mayoritas karena Ikut-ikutan
4 November 2025 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Bareskrim: 332 Anak Terlibat Kerusuhan Saat Demo, Mayoritas karena Ikut-ikutan
Bareskrim Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi demo beberapa waktu lalu. Kasus tersebut ditangani 11 polda di seluruh Indonesia.kumparanNEWS

Bareskrim Polri mencatat, sebanyak 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi demo beberapa waktu lalu. Kasus tersebut ditangani 11 polda di seluruh Indonesia.
"Jumlah yang tidak kecil dan di balik angka itu ada cerita-cerita kemanusiaan yang perlu kita pahami," kata Wakabareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di acara FGD bersama Kemen PPA dan KPAI 'Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum', Selasa (4/11).
Nunung menyebut kasus paling banyak anak berhadapan dengan hukum ditangani Polda Jawa Timur, disusul Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, hingga Polda Metro Jaya.
"Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, di Polda Jawa Timur menempati angka tertinggi dengan 144 anak, kemudian Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, Polda Jabar 34 anak, Polda Metro 36 anak, serta sisanya tersebar di Polda DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel," jelasnya.
"Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak berada pada tahap 1, berkas tahap 1, kemudian 73 anak berada pada tahap 2, sementara 34 anak sudah P21," tambahnya.
90 Persen Pelajar
Nunung menyampaikan, dari ratusan anak yang terlibat kasus kerusuhan saat demo itu mayoritas berstatus pelajar. Mulai dari pelajar SMP, SMA/SMK.
"Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket," kata dia.
Ia menyebut, sebagian besar anak terseret bukan karena niat melakukan tindak kriminal tetapi karena ikut-ikutan dan termobilisasai.
"Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya," tuturnya.
