Bareskrim Panggil Lisa Mariana Sebagai Tersangka Besok, 20 Oktober

19 Oktober 2025 22:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Panggil Lisa Mariana Sebagai Tersangka Besok, 20 Oktober
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
kumparanNEWS
Selebgram Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia akan diperiksa sebagai tersangka besok, Senin (20/10).
β€œBenar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, lewat keterangannya, Minggu (19/10).
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. Humas Polri
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
β€œYang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan tuduhannya, tetapi ia tidak dapat membuktikan dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya,
maka ia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
β€œPolri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tandasnya.
Trending Now