Bareskrim Umumkan Tersangka yang Jarah Rumah Sahroni, Sri Mulyani-Eko Patrio

24 September 2025 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Umumkan Tersangka yang Jarah Rumah Sahroni, Sri Mulyani-Eko Patrio
Bareskrim menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
kumparanNEWS
Konpers demo ricuh di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers demo ricuh di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta eks Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyebut ada 12 orang tersangka dalam kasus pengarahan di rumah Ahmad Sahroni yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
12 orang itu berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.
"12 tersangka penjarahan Bapak Ahmad Sahroni," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).
Massa mengeluarkan barang milik anggota DPR Ahmad Sahroni dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sedangkan dalam kasus penjarahan di rumah Eko Patrio, ada 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Sementara, penjarahan di rumah Uya Kuya, ada ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.
"Di rumah Bapak Eko Patrio ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka sedang diproses yang melakukan penjarahan di rumah Bapak Uya Kuya ini," ucap dia.
Massa mulai memasuki rumah Anggota DPR RI Eko Patrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kondisi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin(1/9/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Adapun penjarahan di rumah Sri Mulyani, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka Y, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.
Pasukan TNI berjaga usai rumah Menkeu Sri Mulyani dijarah massa di Bintaro, Minggu (31/8/2025). Foto: Caroline Pramantie/kumparan
Kemudian, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka, yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
"Penjarahan di rumah nada Urbach bisa dilakukan penangkapan tersangka ada 8 orang tersangka," ujar dia.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Kondisi rumah Nafa Urbach usai dijarah di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Trending Now