Bareskrim Umumkan Tersangka yang Jarah Rumah Sahroni, Sri Mulyani-Eko Patrio
24 September 2025 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Bareskrim Umumkan Tersangka yang Jarah Rumah Sahroni, Sri Mulyani-Eko Patrio
Bareskrim menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.kumparanNEWS

Polisi menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta eks Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyebut ada 12 orang tersangka dalam kasus pengarahan di rumah Ahmad Sahroni yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
12 orang itu berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.
"12 tersangka penjarahan Bapak Ahmad Sahroni," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).
Sedangkan dalam kasus penjarahan di rumah Eko Patrio, ada 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Sementara, penjarahan di rumah Uya Kuya, ada ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.
"Di rumah Bapak Eko Patrio ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka sedang diproses yang melakukan penjarahan di rumah Bapak Uya Kuya ini," ucap dia.
Adapun penjarahan di rumah Sri Mulyani, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka Y, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.
Kemudian, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka, yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
"Penjarahan di rumah nada Urbach bisa dilakukan penangkapan tersangka ada 8 orang tersangka," ujar dia.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjut dia.
