Baru Bebas Bersyarat, Lansia Residivis Kembali Cabuli Anak di Cakung
10 Oktober 2025 10:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Baru Bebas Bersyarat, Lansia Residivis Kembali Cabuli Anak di Cakung
Pelaku adalah residivis kasus serupa dan tengah menjalani masa bebas bersyarat saat kembali melakukan aksi bejatnya.kumparanNEWS

Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia.
Pelaku berinisial HSW (63), adalah residivis kasus pencabulan anak dan tengah menjalani masa bebas bersyarat saat kembali melakukan aksi bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyampaikan kasus ini berhasil diungkap setelah video CCTV yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial dan grup warga sekitar. Ibu korban juga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Oktober 2025.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun. Bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025," kata AKP Sri Yatmini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/10).
Bujuk Korban dengan Iming-iming Es Krim
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 di sebuah sekolah PAUD di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, korban baru saja pulang sekolah dan sedang menunggu jemputan.
Pelaku yang semula berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuk dengan iming-iming es krim. Korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di situlah aksi cabul dilakukan.
"Kemudian anak korban mengikuti kemauan tersangka, akhirnya korban ini ditaruh di atas jok sepeda motor, posisi ada di depan," kata Sri.
"Dalam perjalanan itu, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangan ke bagian tubuh korban," tambah Sri.
Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat berteriak meminta pulang, namun diabaikan pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, uang Rp 2 ribu yang diberikan pelaku kepada korban, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena status pelaku sebagai residivis.
