Basarah: Perpusnas-BMKG Pakai UU, Masa Tak Berani Payungi BPIP dengan UU

18 September 2025 12:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Basarah: Perpusnas-BMKG Pakai UU, Masa Tak Berani Payungi BPIP dengan UU
Ahmad Basarah diminta pandangan oleh Baleg DPR soal penyusunan RUU PIP.
kumparanNEWS
Politikus PDIP Ahmad Basarah, Sabtu (31/12). Foto: Dok. PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Ahmad Basarah, Sabtu (31/12). Foto: Dok. PDIP
Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah tokoh terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Kali ini, Baleg memanggil politikus PDIP, Ahmad Basarah, sebagai narasumber.
Di awal rapat, Basarah menegaskan kedatangannya ke Baleg tidak sebagai anggota MPR, tapi sebagai akademisi. Basarah sekarang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di MPR.
Terkait RUU PIP, Basarah menegaskan sejumlah. Salah satunya soal keberanian pemerintah dan DPR untuk menaikkan level dan status BPIP. Salah satunya dengan meningkatkan payung hukum sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
"Saya ingin memberikan satu perbandingan yang ironis karena tugas pembinaan ideologi bangsa begitu penting tapi payung hukum hanya perpres," kata Basarah di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/9).
"Arsip Nasional saja payung hukum undang-undang, Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwarnas Pramuka, PMI, payung hukumnya undang-undang. Masa sih, tugas pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi p0litik hukum dengan payung undang-undang," ujar Basarah.
Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Soal nama undang-undang, eks Wakil Ketua MPR itu menyerahkan kepada DPR dan pemerintah. Tapi, dia punya saran tersendiri agar nama undang-undang tidak menimbulkan polemik lagi.
"Saya pribadi lebih setuju kalau nama undang-undang adalah undang-undang BPIP. Karena kemarin 2019 saat Baleg menyusun RUU Haluan Ideologi Pancasila sempat gonjang-ganjing di tengah masyarakat karena multitafsir. Karena yang terpenting sebenarnya menaikkan level dari Perpres ke undang-undang," ucap dia.
Trending Now