Bawaslu Jakarta Akan Panggil Grace Natalie Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
7 Desember 2024 20:11 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Bawaslu Jakarta Akan Panggil Grace Natalie Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Jakarta Akan Panggil Grace Natalie Terkait Dugaan Pelanggaran PilkadakumparanNEWS

Bawaslu Provinsi Jakarta memanggil politisi PSI Grace Natalie atas laporan masyarakat yang mengadukan keterlibatannya di kampanye di Pilgub Jakarta sebagai komisaris perusahaan BUMN bidang pertambangan, MIND ID.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, pelapor yang identitasnya dirahasiakan itu melapor ke Bawaslu Jakarta dalam mendukung paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
βGrace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal ini, perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,β kata Quin kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
βJadi dari pelapor ini menanyakan, sekaligus melaporkan asumsi dia ya, bahwa dia kan belum punya izin tuh untuk kampanye. Soal keterlibatan mereka sebagai anggota BUMN, BUMD,β lanjutnya.
Quin mengatakan, proses penanganan perkara sudah memanggil pelapor. Selanjutnya adalah Grace dan Cheryl Tanzil.
βPelapor udah kita panggil, kemudian kemarin itu masih beberapa saksi, selanjutnya mereka,β tuturnya.
Adapun jabatan-jabatan yang dilarang berkampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jabatan-jabatan berikut ini dilarang mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
