Bawaslu Sebut KPU Kerap Abaikan Rekomen Kasus Pemilu, Bersyukur Ada Putusan MK
31 Juli 2025 11:35 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Bawaslu Sebut KPU Kerap Abaikan Rekomen Kasus Pemilu, Bersyukur Ada Putusan MK
Bawaslu mengatakan, sebelum ada putusan MK itu, KPU beberapa kali tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.kumparanNEWS

Mahkamah Konstitusi memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk putusan yang harus dijalankan. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 104/PUU-XXII/2025.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, dengan adanya putusan MK tersebut, rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus ditindaklanjuti KPU. Ia mengatakan, sebelum ada putusan MK itu, KPU beberapa kali tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Bagja mengatakan, beberapa kasus rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan karena KPU memiliki waktu untuk mengkaji rekomendasi apakah akan diikuti atau tidak.
βKPU punya waktu untuk mereview itu dia mengkaji putusan rekomendasi Bawaslu 3 atau 7 hari, saya lihat lagi 3 atau 7 hari, 7 hari untuk kemudian dia menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Jadi dia (KPU) punya untuk mengkajinya di Undang-undang disebutkan di situ, jadi kadang-kadang (rekomendasi) tidak dilakukan,β kata Bagja saat dihubungi, Kamis (31/7).
Oleh karena itu, Bawaslu menilai, dengan adanya putusan MK ini, kedudukan hukum rekomendasi Bawaslu itu menjadi lebih kuat dan mengikat untuk dijalankan. Meski begitu, dalam UU Pilkada tidak diatur mengenai sanksi apabila KPU tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu.
βAda beberapa kasus yang kemudian KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tidak mengikuti rekomendasi tersebut karena dia sudah me-review gitu loh,β tutur Bagja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa apabila KPU tidak menjalankan rekomendasi. Sebab, tak ada kekuatan hukum mengikat.
βJika menurut KPU tidak bisa dijalankan maka disampaikan ke Bawaslu dan kami enggak bisa apa-apa karena rekomendasi tidak mengikat,β ujar Lolly.
Putusan MK 104/2025 Berlaku Pilkada Mendatang
Lolly mengatakan, putusan MK ini berlaku pada gelaran Pilkada mendatang. Meski saat ini masih ada beberapa daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Lolly menyebutkan, dalam pertimbangan putusan MK, disebutkan tidak diberlakukan pada rangkaian Pilkada 2024.
Beberapa daerah di antaranya adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.
βKarena PSU masih masuk dalam rangkaian Pilkada 2024. Hal ini ditegaskan juga oleh MK,β terang dia.
MK Putuskan Rekomendasi Bawaslu Harus Dimaknai Putusan
MK menyatakan kata 'rekomendasi' dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'putusan'.
Selain itu, MK menyatakan frasa 'memeriksa dan memutus' dan kata 'rekomendasi' pada Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa 'memeriksa dan memutus' menjadi 'menindaklanjuti' dan kata 'rekomendasi' menjadi 'putusan'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/7).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan seharusnya tak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada. Hakim Ridwan menyebut, semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas mesti dibuat seragam.
Dengan memperhatikan posisi Pemilu dan Pilkada berada dalam rezim yang sama, MK menilai harus menempatkan dan memosisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara Pemilu maupun bagi peserta Pemilu.
"Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama," tutur Hakim Ridwan.
"Dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya," jelasnya.
