Bebas Bersyaratnya Setnov: Remisi 28 Bulan 15 Hari, Wajib Lapor hingga 2029

18 Agustus 2025 7:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bebas Bersyaratnya Setnov: Remisi 28 Bulan 15 Hari, Wajib Lapor hingga 2029
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8).
kumparanNEWS
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8). Sebelumnya, masa hukuman Setnov terkait kasus korupsi e-KTP dipangkas oleh Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
"Iya (bebas bersyarat)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, hal itu berdasarkan asesmen dari pihak terkait. Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," urai dia.
Lantas, apakah Setnov masih dikenakan wajib lapor?
"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.
Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik, Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan
Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas Sukamiskin
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Setnov bebas bersyarat karena beberapa alasan, salah satunya berkelakuan baik.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (17/8).
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” tambahnya.
Rika juga menjelaskan bahwa Setnov masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.
Ia pun harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayar Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Sudah Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari
Narapidana kasus korupsi, Setya Novanto memberikan suara Pemilu 2024 di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (14/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rupanya, selama mendekam di dalam lapas, Setnov telah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 28 bulan dan 15 hari penjara.
“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ucap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
Setnov Disebut Berkelakuan Baik di Lapas: Ikut Berkebun-Inisiator Klinik Hukum
Beragam pertimbangan menjadi alasan pembebasan bersyaratnya. Dari berkelakuan baik, hingga sudah menjalani 2/3 masa kurungan. Setnov total mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari.
Selain itu, rupanya, ada dua hal yang dilakukan Setnov selama di dalam tahanan yang menjadi pertimbangan ia berbuat baik. Yakni aktif di bidang perkebunan dan pertanian serta menjadi inisiator program klinik hukum.
“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
Menurut Rika, Setnov turut membantu lapas dalam mendukung ketahanan pangan.
“Kan pemasyarakatan kan ikut serta ya (dalam) ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan dan lahan yang ada. Dan beliau juga menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujar Rika.
Sementara, di program klinik hukum, Setnov mempelopori edukasi hukum untuk warga-warga binaan yang ada di lapas.
“Klinik hukum gini lah. Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” ucap Rika.
Bebas Bersyarat Setnov Disetujui 10 Agustus 2025 Melalui Sidang TPP Ditjenpas
Persetujuan pembebasan bersyarat terhadap Setnov ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas.
"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya.
Adapun menurut Rika, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Trending Now