Begal yang Rampas Motor Kakak-Adik di Setiabudi Bandung Terancam 7 Tahun Bui

12 Maret 2025 13:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Begal yang Rampas Motor Kakak-Adik di Setiabudi Bandung Terancam 7 Tahun Bui
Motif keduanya ialah menguasai sepeda motor korban.
kumparanNEWS
NR dan IR, pelaku begal di Setiabudi Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
NR dan IR, pelaku begal di Setiabudi Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi telah menangkap dua begal yang merampas motor kakak-adik di kawasan Setiabudi Bandung, pada Senin (10/3) lalu. Mereka adalah NR alias Acil dan IR. Mereka terancam 7 tahun bui.
β€œKedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/3).
Budi mengatakan, saat kejadian korban baru pulang nobar Persib lawan Semen Padang dari daerah atas atau arah Lembang. Tiba di sebuah pertigaan, korban sempat bertatapan dengan pelaku yang juga berboncengan.
β€œPada saat itu korban melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga korban ketakutan dan turun melaju dengan kendaraan bermotornya, sangat kencang, sehingga tiba di gang dekat rumahnya. Pada saat berbelok hilang keseimbangan dan jatuh,” ungkap Budi.
Polrestabes Bandung rilis kasus begal motor di Setiabudi Bandung, Rabu (13/3). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Karena melihat pelaku membawa samurai, korban ketakutan dan kabur. Sementara sepeda motornya yang dibiarkan tergeletak di jalan, diambil pelaku.
β€œKorban dua-duanya kabur, pada saat kabur motor korban diambil oleh para pelaku yaitu NR alias Acil, dan IR,” kata Budi.
NR dan IR diamankan kurang dari 24 jam, atau Selasa (12/3). Hasil pemeriksaan, terungkap motif keduanya ialah menguasai sepeda motor korban. Dari tangan mereka diamankan motor, samurai, jaket, dan senjata tajam sebagai barang bukti.
Trending Now