BEM UNY: Surat Pernyataan "Tak Protes Ijazah Lambat" Itu Pembungkaman Kampus
13 Agustus 2025 14:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
BEM UNY: Surat Pernyataan "Tak Protes Ijazah Lambat" Itu Pembungkaman Kampus
Poin nomor 2 dan 3 menurut Rajesh jelas berisi larangan calon wisudawan untuk berekspresi lewat media sosial maupun dalam bentuk yang lain seperti berekspresi di media massa.kumparanNEWS

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM UNY) mengecam langkah kampus yang meminta calon wisuda bulan Agustus tanda tangani surat pernyataan yang berisi tidak memprotes keterlambatan ijazah.
Belakangan surat pernyataan itu direvisi oleh rektorat UNY. Surat pernyataan yang tadinya berisi 3 poin dihilangkan dan diganti dengan kalimat sebagai berikut;
"Bersedia mengikuti wisuda di bulan Agustus tahun 2025 ini dengan konsekuensi tidak menuntut ijazah sesegera mungkin karena ijazah masih dalam proses di PDDIKTI. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun".
Ketua BEM KM UNY Rajesh Singh mengatakan BEM menilai langkah yang dilakukan rektorat UNY ini sebagai bentuk pembungkaman.
"Jadi kemarin calon wisudawan itu disuruh membawa meterai Rp 10 ribu. Kemudian surat ini wajib ditandatangani sebagai syarat untuk ambil toga. Dan di dalam surat pernyataan itu ada poin-poin yang di mana di situ ada tertulis pembungkaman dan lain sebagainya," kata Rajesh melalui sambungan telepon, Rabu (13/8).
Sementara surat pernyataan yang direvisi itu hanya menghapus dua poin.
"Ternyata kemarin yang dihapus itu hanya poin dua dan poin tiga saja. Jadi poin satunya masih ada," bebernya.
Poin nomor 2 dan 3,i menurut Rajesh, berisi larangan calon wisudawan untuk berekspresi lewat media sosial maupun dalam bentuk yang lain seperti berekspresi di media massa.
"Itu kan termasuk ke salah satu pembungkaman dan itu jelas melanggar Undang-undang Dasar," katanya.
Konsolidasi dengan Mahasiswa
Soal ini jadi isu yang panas di UNY. BEM KM UNY menyatakan berpihak pada mahasiswa. Semalam mereka juga telah berkonsolidasi dengan ketua BEM fakultas, ketua DPM, ketua UKM se-UNY dan disepakati pernyataan sikap.
Poin pernyataan sikap atas nama Keluarga Mahasiswa ini di antaranya meminta UNY menghentikan pembungkaman dan aksi represif.
"Poin-poin tuntutan ini salah satu tuntutannya adalah menghentikan represivitas dan juga menghentikan pembungkaman di UNY. Dalam artian, mahasiswa UNY ini harus bebas berekspresi, bebas berbicara, dan kebebasan pers di lingkungan mahasiswa UNY ini juga harus dijaga dan harus dihargai dengan sepenuhnya gitu," tegasnya.
Kepastian Penerbitan Ijazah
Poin kedua adalah kepastian penerbitan ijazah. Ada 2.900 mahasiswa yang sudah diwisuda tetapi ijazahnya belum kunjung keluar.
"Masih belum pasti kapan terbitnya. Kita berikan tenggat bahwa seluruh wisudawan di bulan Februari, bulan Mei, bulan November, dan bulan Agustus ini harus sudah dapat ijazah semua selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2025," tegasnya.
Tuntut UNY Sampaikan Permintaan Maaf
Kemudian UNY juga dituntut menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
"Entah bentuknya pers rilis atau berbentuk surat keputusan yang isinya itu permintaan maaf secara resmi dan bisa diakses oleh publik," tegasnya.
Kata Rektorat UNY
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, mengatakan surat tersebut telah rektorat revisi. Dia bilang ada kesalahan redaksional karena surat dibuat oleh tim hukum UNY dengan bahasa yang kaku.
"Sudah direvisi suratnya. Sudah kita revisi. (Surat yang viral) ada kesalahan redaksional karena yang membuat dari bidang hukum. Jadi kalau hukum bahasanya agak kaku. Jadi akhirnya kita revisi," kata Nur Hidayanto melalui sambungan telepon, Selasa (12/8).
Ijazah Tak Kunjung Keluar
Munculnya surat pernyataan ini lantaran ijazah UNY tak kunjung keluar. Sebelumnya ada 2.900an ijazah wisudawan bulan Februari dan Mei yang belum keluar.
"Yang kemarin sudah wisuda itu 2.900an itu," jelasnya.
Keterlambatan ini lantaran ada transisi kurikulum serta sinkronisasi data ke pusat. Proses tidak hanya internal tetapi juga di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sehingga terjadi antrean ijazah.
"Kami ngurusi ijazah itu PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional) mati, diperpanjang ini matinya lagi. Harusnya kemarin sudah hidup diperpanjang sampai Jumat ini," katanya.
