Berkas Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik RK Dilimpahkan ke Kejati Jabar
19 November 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Berkas Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik RK Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada 13 November 2025 lalu.kumparanNEWS

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada 13 November 2025 lalu.
"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (19/11).
"Di mana jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," sambungnya.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara syarat-syarat formil dan materiil terkait kasus ini.
"Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kita akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.
"Per tanggal 13 November yang lalu ini sudah dikirimkan pada tahap satu," tutupnya.
Dalam kasusnya, Lisa awalnya mengeklaim anaknya merupakan anak RK dari hubungan gelap. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim membuktikan bahwa anak itu bukan anak RK.
RK yang sudah pernah melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik pun memilih untuk kasus itu dilanjutkan. Akhirnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka.
