Bikin 2 Sertifikat Tanah Palsu buat Jaminan Utang, Perempuan di Bantul Dibui

12 November 2025 13:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bikin 2 Sertifikat Tanah Palsu buat Jaminan Utang, Perempuan di Bantul Dibui
Seorang perempuan berinisial EP (43 tahun) ditangkap Polres Bantul setelah memalsukan dua sertifikat tanah untuk berutang ke sebuah koperasi di Kabupaten Bantul.
kumparanNEWS
Polisi Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial EP (43) yang memalsukan dua sertifikat tanah untuk berutang di sebuah koperasi di Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial EP (43) yang memalsukan dua sertifikat tanah untuk berutang di sebuah koperasi di Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Seorang perempuan berinisial EP (43 tahun) ditangkap Polres Bantul setelah memalsukan dua sertifikat tanah untuk berutang ke sebuah koperasi di Kabupaten Bantul.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Juni 2022 silam dan dilaporkan pada Agustus 2024. Sementara EP ditangkap pada Oktober 2025.
EP mengagunkan sejumlah sertifikatnya senilai Rp 450 juta. Uang digunakan untuk menutupi utang di koperasi-koperasi lainnya.
"Awalnya pelapor (pemilik koperasi) mencurigai ada nasabah yang menggunakan sertifikat yang diagunkan di koperasi palsu. Lalu pelapor melapor ke Satreskrim Polres Bantul terkait dugaan penipuan," kata Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo di Polres Bantul, Rabu (12/11).
Dari tiga sertifikat tanah yang EP agunkan ke koperasi, penyidik Polres Bantul mendapati dua sertifikat tanah palsu.
"EP ini merupakan residivis yang kemarin baru keluar lalu kita amankan kembali penangkapan langsung saat dia keluar. Kasus serupa," katanya.
Sertifikat palsu ini EP pesan melalui Facebook. Dia mengaku menduplikat dua sertifikat tanah asli miliknya.
"Duplikat itu. Aslinya ada. Pesan online. Dulu info dari teman," kata EP.
Polisi Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial EP (43) yang memalsukan dua sertifikat tanah untuk berutang di sebuah koperasi di Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
EP bilang sertifikat asli sudah terlebih dahulu digunakan untuk utang. Dia lalu bikin sertifikat yang palsu untuk berutang lagi di koperasi.
"Satunya Rp 15 juta (sertifikat palsu). Itu ada aslinya semua terus saya kasih fotokopi. Aslinya udah tak masukkan orang lain (utang di tempat lain). Jadi diduplikat," jelasnya.
Kini EP terancam Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. Dia diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun
Trending Now